Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025? Ini Syarat Terbaru Lengkapnya!

- Redaksi

Saturday, 22 November 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

Cara Cek NIK KTP untuk Klaim Bantuan 7 Juta

SwaraWarta.co.id – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja dengan gaji rendah.

Bantuan tunai ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi pekerja di tengah tantangan kondisi perekonomian.

Agar tepat sasaran, pemerintah menetapkan kriteria penerima yang harus dipenuhi. Simak syarat lengkap dan terbaru siapa saja yang berhak menerima BSU 2025.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif dan valid.
  • Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU), hingga 30 April 2025. Status aktif ini menjadi filter utama dalam seleksi data penerima.
  • Batas Gaji Maksimal: Pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Namun, bagi pekerja di wilayah yang Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK)-nya di atas Rp 3,5 juta, batas gaji mengikuti besaran UMP/UMK setempat. Artinya, jika UMK di kota Anda Rp 4,2 juta, pekerja dengan gaji Rp 4 juta masih berpotensi menerima BSU.
Baca Juga :  Perjuangan Mat Solar Melawan Stroke Hingga Akhir Hayat

Kelompok yang Tidak Berhak dan Pengecualian

Selain memenuhi syarat di atas, terdapat beberapa pengecualian yang menyebabkan seorang pekerja tidak dapat menerima BSU:

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (saat aktif menerima insentif), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada periode yang sama.
  • Memiliki Rekening Bank Penyalur: Penerima harus memiliki rekening aktif di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia. Jika tidak memilikinya, dana dapat disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi berikut:

  • Website Resmi Kemnaker: Kunjungi bsu.kemnaker.go.id dan login dengan akun Anda untuk mengecek status.
  • Website BPJS Ketenagakerjaan: Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan data diri (NIK, nama lengkap, tanggal lahir) untuk verifikasi.
  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO): Cek pada menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” di aplikasi JMO.
Baca Juga :  Bagaimana Cara Tik Tok Mode Gelap Media.or.id ?

Tabel Cara Cek Status BSU 2025

MetodeAlamatData yang Diperlukan
Website Kemnakerbsu.kemnaker.go.idAkun terdaftar & NIK
Website BPJS Ketenagakerjaanbsu.bpjsketenagakerjaan.go.idNIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir
Aplikasi JMOJamsostek MobileAkun BPJS Ketenagakerjaan

Yang Perlu Diperhatikan

Penting untuk diketahui bahwa BSU 2025 telah dicairkan satu kali untuk periode Juni-Juli 2025 dan tidak ada pencairan tahap lanjutan di akhir tahun. Informasi mengenai pencairan tambahan yang beredar di media sosial adalah tidak benar.

Dengan memahami kriteria dan syarat di atas, Anda dapat memverifikasi kelayakan diri sendiri atau orang lain sebagai penerima BSU 2025. Pastikan data Anda di BPJS Ketenagakerjaan selalu valid dan terupdate agar proses verifikasi berjalan lancar ketika program bantuan serupa diluncurkan di masa mendatang.

Baca Juga :  Heboh, Emak-emak Demo Ke Jokowi Soal Instagram Mayor Teddy yang Diprivasi

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru