Seorang Pria dikeroyok usai Dekati Mantan Pacar Pelaku

- Redaksi

Friday, 15 March 2024 - 03:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan
( Dok. Istimewa


SwaraWarta.co.id
Pada hari Rabu (13/3), terjadi kejadian pengeroyokan di trotoar Alun-Alun Tuban, di Jalan RM Suryo, Kelurahan Sendangharjo, Tuban

Seorang pemuda bernama AT (18) yang berasal dari Desa Mrutuk, Widang, Tuban, dikeroyok oleh 9 orang. 

Kejadian pengeroyokan ini terjadi karena salah satu pelaku cemburu dan menduga bahwa korban AT memiliki hubungan asmara dengan mantan pacarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AT yang merasa tidak terima dengan kejadian pengeroyokan tersebut, langsung melaporkan ke Polres Tuban. 

Tim Resmob berhasil menangkap para pelaku, yakni Johan Eko Widyantoro (31) dan Rico Maulana Andreansyah (21), yang berasal dari Kecamatan Palang, Tuban.

Baca Juga :  Banjir Rob di Muara Angke Jadi Arena Bermain Seru bagi Anak-anak

“Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini dipicu cemburu karena mantan pacar salah satu tersangka dekat dengan korban. Sehingga pelaku bersama teman-temannya sekitar 8 orang mendatangi lokasi dan melakukan pengeroyokan,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban AKP Rianto, Kamis (14/3/2024).

Petugas juga berhasil memeriksa kedua pelaku. 

Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku kepada polisi, ada total 9 orang laki-laki yang turut serta dalam melakukan kejadian pengeroyokan terhadap korban AT.

“Para pelaku ini ada yang memukul korban pakai gitar kecil serta kentrung. Korban mengalami luka memar lecet di beberapa bagian tubuh,” kata Rianto.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP Sub pasal 170 ayat 1 KUHP tentang aksi kekerasan secara bersama-sama oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Berita Terkait

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda
Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?
Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025
Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Korupsi Mutasi Jabatan

Berita Terkait

Wednesday, 12 November 2025 - 16:35 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya

Wednesday, 12 November 2025 - 15:32 WIB

Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah

Monday, 10 November 2025 - 16:42 WIB

Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Sunday, 9 November 2025 - 12:13 WIB

Kabar Gembira! Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlangsung?

Sunday, 9 November 2025 - 11:55 WIB

Berapa Rata-rata Gaji Minimum di Indonesia? Cek UMP dan UMK Terbaru 2025

Berita Terbaru