Universitas Indonesia Keputusan Bersama Mengenai Disertasi Bahlil Lahadalia

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.idUniversitas Indonesia (UI) telah mengeluarkan keputusan terkait disertasi yang diajukan oleh Bahlil Lahadalia, Ketua Umum Partai Golkar.

UI meminta agar Bahlil merevisi disertasi tersebut dan mengajukan permohonan maaf.

“Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa,” ujar Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Arie Afriansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan dari empat organ utama UI yang terlibat dalam proses akademik.

“Tuntutan agar disertasi dibatalkan TIDAK TEPAT. Walaupun pada periode sebelumnya Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) melakukan promosi doktor, Empat Organ UI telah memutuskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan harus melakukan revisi disertasi,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Periksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Sebelumnya, UI menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pembinaan terhadap promotor dan dekan Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) yang terlibat, karena keduanya terbukti melakukan pelanggaran akademik terkait dengan proses penyusunan disertasi Bahlil.

Meskipun demikian, UI menegaskan bahwa tuntutan untuk membatalkan disertasi tersebut tidak dianggap tepat.

Keputusan untuk merevisi disertasi dan meminta maaf ini bukan hanya merupakan keputusan dari pihak rektor, tetapi hasil kesepakatan bersama dari empat organ UI yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.

“Keputusan ini BUKAN keputusan Rektor sendirian namun keputusan bersama dari Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan termasuk di dalamnya Dewan Guru Besar (DGB),” tegasnya.

Baca Juga :  Pria di Jakbar Berhasil Diamankan Kepolisian Usai Cegat hingga Todong Senjata Tajam ke Bus

Pihak UI juga mengonfirmasi bahwa disertasi Bahlil Lahadalia belum dinyatakan sah dan tidak dapat dibatalkan karena Bahlil belum dinyatakan lulus dari program tersebut.

“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan? Tuntutan membatalkan kelulusan juga TIDAK TEPAT. Karena disertasi sebagai pendukung kelulusan belum diterima oleh Empat Organ UI, artinya mahasiswa BELUM lulus,” lanjutnya.

Dengan demikian, pihak UI memandang bahwa langkah perbaikan yang diambil adalah sebuah proses untuk memastikan bahwa disertasi tersebut memenuhi standar akademik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.

Keputusan ini menunjukkan bahwa UI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik dan memastikan bahwa setiap proses akademik di universitas tersebut dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Baca Juga :  Kurator Putuskan PHK 11.000 Buruh Sritex, Wamenaker Angkat Bicara

Bahlil Lahadalia diharapkan untuk melakukan revisi terhadap disertasi yang telah diajukan, sebagai bagian dari langkah perbaikan dalam memenuhi persyaratan akademik yang telah ditetapkan oleh UI.

Berita Terkait

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 09:43 WIB

Kronologi Kebakaran Pasar Cikarang: 45 Kios Ludes dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Berita Terbaru