Pimpinan Cabang Bank Pemerintah di Semarang Ditahan Terduga Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 16 July 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan menahan seorang pimpinan cabang dari sebuah bank pemerintah di Kota Semarang, yang dikenal dengan inisial BS,

dalam sebuah kasus yang melibatkan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan antara tahun 2016 dan 2017.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari Selasa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, mengonfirmasi bahwa penahanan BS dilakukan setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

BS, yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada bank pemerintah saat fasilitas kredit diberikan kepada PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama, kini ditahan di Rutan Salatiga setelah dilimpahkan ke penuntutan.

Baca Juga :  PSIS Semarang Butuh Suntikan Modal Rp45 Miliar Akibat Kerugian Operasional

Selain BS, terdapat tiga tersangka lain yang juga dilimpahkan ke penuntutan terkait perkara ini.

Mereka adalah AH, DI, dan AS, yang merupakan pimpinan dari perusahaan penerima fasilitas kredit yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ponco Hartanto menjelaskan bahwa AS ditahan bersamaan dengan BS setelah tahap II dari proses hukum ini dilaksanakan.

Sementara itu, AH dan DI menghadapi pelimpahan berkas ke penuntutan di Lapas Semarang karena keduanya masih dalam proses pidana terkait kasus lain.

Menurut hasil penyidikan, kerugian negara yang diderita akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp103 miliar.

Para tersangka dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Inspiratif! Pemulung Asal Ponorogo Akan Naik Haji Usai Menabung Selama 26 Tahun

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan pemerintah dan menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menanggulangi korupsi demi keadilan dan kepentingan masyarakat.

Kejaksaan telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menangani dugaan korupsi ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penegakan hukum secara adil dan transparan.

Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih luas di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penegak hukum,

pemerintah, dan masyarakat dalam memerangi korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga :  Segera Berlangsung, Kemenhub Prediksi Mudik Tahun Ini Lebih Padat

Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya pengawasan ketat dalam pemberian fasilitas kredit di sektor perbankan guna mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa depan.***

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru