Impor Baju Bekas Kembali Terjadi, Ini Kata Mendag Zulkifli Hasan

- Redaksi

Friday, 29 March 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Perdagangan sedang menyelidiki maraknya penjualan pakaian bekas impor di beberapa pusat perbelanjaan, seperti Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, dan toko online. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa Kemendag tidak akan diam saja. Mereka terus memantau dan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus ini.

“Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya,” ujar Zulkifli di Bogor, Jawa Barat, Kamis

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengklarifikasi bahwa barang bekas memang diperbolehkan diperdagangkan, tapi haruslah barang dalam negeri dan tidak impor. 

“Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh,” katanya

Baca Juga :  Anak Lilis Karlina Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Begini Faktanya!

Sebelumnya, Kemendag telah menghancurkan pakaian dan alas kaki bekas impor senilai Rp174,8 miliar pada tahun 2023.

“Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya,” ucap Moga

Apabila terdapat penjualan produk-produk bekas asal impor, hal itu bisa dikenai sanksi administratif, yang bisa mengakibatkan dicabutnya izin usaha. 

Pemerintah bekerja sama dalam melakukan penyitaan barang-barang bekas di gudang serta menutup tempat-tempat berjualan pakaian bekas impor dan menghapus tautan yang berkaitan dengan perdagangan ini.

Oleh karena itu, sebagai pembaca jangan membeli produk pakaian bekas impor di pusat perbelanjaan atau toko-toko online, karena itu ilegal dan melanggar aturan. 

Baca Juga :  Anak 9 Tahun Meninggal Dunia Setelah Terbawa Arus Sungai di Temanggung

Sebagai konsumen, kita juga perlu menjaga hak konsumen kita dengan membeli produk yang berkualitas baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru