Aspekpir Minta Pemerintah Lindungi Hak Petani Sawit dalam Penetapan Kawasan Hutan

- Redaksi

Sunday, 25 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebun sawit (Dok. Ist)

Kebun sawit (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, agar lebih bijak dalam menetapkan kawasan hutan dan tidak mengabaikan hak-hak petani sawit.

Ketua Umum Aspekpir, Setiyono, menyampaikan bahwa banyak petani yang mengikuti program transmigrasi kini merasa cemas.

Pasalnya, lahan sawit yang sudah mereka kelola selama bertahun-tahun tiba-tiba dimasukkan dalam peta kawasan hutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, lahan-lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah dari negara, namun tidak diakui oleh Kementerian Kehutanan.

Setiyono menjelaskan bahwa jika lahan dianggap sebagai kawasan hutan, maka petani tidak bisa mengajukan program peremajaan sawit rakyat (PSR) maupun menjadikan lahan itu sebagai jaminan untuk pinjaman bank.

Baca Juga :  Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!

Mereka juga khawatir lahan akan dipasangi papan larangan atau bahkan disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang bertugas menata ulang pengelolaan kawasan hutan.

Contohnya, di Provinsi Riau terdapat lebih dari 40.000 hektare lahan eks transmigrasi yang kini tidak bisa dijadikan agunan kredit karena diklaim sebagai kawasan hutan.

“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres (Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan) ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan, bukan malah membuat petani resah,” ujarnya.

Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 68 ayat 4, yang menyebutkan bahwa masyarakat berhak mendapat kompensasi jika hak atas tanahnya hilang akibat penetapan kawasan hutan.

Baca Juga :  Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Trenggalek, Anjing Pelacak Dikerahkan

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Jakarta, Dr. Sadino, juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak atas tanah.

Menurutnya, hak seperti hak milik (HM), hak guna usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB) adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara.

Sadino mengingatkan bahwa beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti Putusan MK No. 34, 35, dan 45 tahun 2011-2012, telah membatasi wewenang pemerintah, termasuk Kementerian Kehutanan, dalam menetapkan kawasan hutan.

Ia juga menyebutkan bahwa jika tidak ada dana untuk memberi kompensasi, pemerintah bisa mengambil langkah lain, seperti melakukan enklave (mengeluarkan lahan dari kawasan hutan) atau mengubah batas wilayah hutan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.

Baca Juga :  Heboh! Janin 9 Bulan Tiba-Tiba Hilang dari Perut Warga Ponorogo, Ini Penjelasan Pihak Berwenang

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!
Jangan Kaget! Ternyata Segini Pajak Progresif Honda Beat di Jakarta 2026, Bisa Tembus Rp700 Ribuan!

Berita Terkait

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Wednesday, 21 October 2026 - 09:20 WIB

Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!

Berita Terbaru