Kapolda Papua, Ikut Jadi Sasaran Kericuhan Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kericuhan Iringan-Iringan Jenazah Lukas Enembe-SwaraWarta.co.id (Sumber: ERA.ID)

SwaraWarta.co.id – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menjadi sasaran amukan massa saat kericuhan iring-iringan jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (28/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Benny Ady Prabowo, Kabid Humas Polda Papua, menyatakan bahwa Mathius dievakuasi ke pos polisi terdekat oleh pengawal pribadi.

Saat itu, iring-iringan jenazah Lukas Enembe dari Bandara Sentani menuju STAKIN di Jayapura terganggu oleh aksi sepihak warga yang mengambil alih pengawalan.

Meskipun awalnya direncanakan oleh keluarga dan aparat, warga memutuskan untuk mengambil inisiatif.

Terjadi provokasi di tengah perjalanan, memicu pelemparan dan perusakan terhadap rumah dan mobil yang diparkir.

Benny Ady Prabowo menyebut bahwa Mathius dievakuasi ke pos polisi terdekat, namun belum dapat dipastikan apakah ia mengalami luka.

Baca Juga :  Showroom Prabu Motor Ponorogo Laporkan Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil secara Online yang Mencantumkan Pihaknya

Insiden ini berujung pada penyerangan terhadap aparat, dan Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala akibat lemparan batu.

Wakil Ketua DPR RI asal Papua, Yunus Wonda, menyatakan bahwa jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke STAKIN untuk penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua.

Selanjutnya, jenazah akan dibawa ke tempat pemakaman di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua, sebelumnya divonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan dicabut hak politik selama 5 tahun atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Baca Juga :  Rebutan Warisan, Seorang Adik di Bali Tega Bakar Toko Milik Kakaknya

Pertikaian ini mencuat saat warga memprovokasi dan mengambil alih pengawalan jenazah, menciptakan kekacauan di sepanjang perjalanan.

Proses evakuasi Kapolda Papua menjadi prioritas untuk memastikan keselamatan.

Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun mengalami luka kepala akibat lemparan batu, menambah kompleksitas situasi yang semakin tegang.

Kerusuhan ini menggambarkan ketegangan antara warga, keluarga, dan aparat terkait penanganan jenazah dan keputusan sepihak untuk mengawalnya.

Wakil Ketua DPR RI Yunus Wonda menekankan pentingnya menjaga kondusivitas selama prosesi pemakaman. Jenazah Lukas Enembe, terpidana korupsi, tetap menjadi fokus perhatian, sementara keamanan harus diutamakan.

Rencana penghormatan terakhir dari mahasiswa dan masyarakat Papua menjadi tantangan ketika iring-iringan jenazah diwarnai oleh tindakan anarkis dan penyerangan terhadap aparat.

Baca Juga :  Sebanyak 2.123 Sanggahan Calon ASN Kemenag Diterima

Pihak berwenang diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memastikan bahwa prosesi pemakaman berjalan dengan aman dan terhormat.

Kondisi Kapolda Papua Mathius D Fakhiri yang dievakuasi menjadi fokus perhatian, karena keamanan para pejabat di tengah kerusuhan menjadi prioritas utama.

Informasi terbaru tentang keadaan Mathius akan memberikan gambaran lebih jelas tentang dampak langsung dari kericuhan tersebut.

Penting untuk mencari solusi damai dan mengevaluasi langkah-langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam menangani situasi ini.

Kejadian ini mencerminkan ketidakstabilan sosial dan perlu upaya bersama untuk mengembalikan ketertiban serta menjamin keamanan dan keamanan bagi semua pihak terlibat.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB