Tragedi di Perlintasan Kereta Sukoharjo: Empat Pemudik Tewas, Petugas Palang Pintu Diperiksa

- Redaksi

Thursday, 27 March 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu keluarga yang tewas di perlintasan KA Sukoharjo (Dok. Ist)

Satu keluarga yang tewas di perlintasan KA Sukoharjo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api dekat Terminal Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025).

Sebuah mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi B 2883 BYJ yang membawa tujuh pemudik dari Jakarta tertabrak oleh Kereta Api Batara Kresna.

Akibat kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia di tempat, sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka ringan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengungkapkan bahwa insiden ini diduga terjadi karena petugas palang pintu terlambat menutup perlintasan.

“Petugas jaga diduga terlambat menutup palang pintu kereta api, sehingga mobil tetap melintas saat kereta mendekat,” ujarnya saat konferensi pers di RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap DPO Mafia Judi Online di Bandara, Mau Kabur?

Mobil yang membawa dua keluarga pemudik asal Jakarta melaju dari arah timur menuju jalan raya Solo-Wonogiri. Saat melewati perlintasan kereta, KA Batara Kresna datang dari arah selatan dengan kecepatan tinggi.

Tabrakan tak terhindarkan. Mobil terseret sejauh 20 meter sebelum akhirnya terjatuh ke parit dalam kondisi hancur. Empat penumpang meninggal di tempat, sedangkan tiga lainnya berhasil selamat meski mengalami luka ringan.

Jenazah para korban segera dievakuasi ke RSUD Ir. Soekarno Sukoharjo untuk proses identifikasi. Mereka diketahui ber-KTP Jakarta, tetapi berasal dari Nguter, Sukoharjo, dan Wonogiri

Kapolres Sukoharjo mengonfirmasi bahwa petugas palang pintu yang bertugas saat kejadian telah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Geram Semakin Meningkatnya Kasus KDRT di Indonesia

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.

 

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan PT KAI untuk mengevaluasi operasional KA Batara Kresna.

Kereta ini sebelumnya memiliki kecepatan 30 km/jam, tetapi sejak Februari 2025 kecepatannya meningkat menjadi 60 km/jam.

Kecelakaan ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang arus mudik Lebaran. Aparat berharap kejadian serupa tidak terulang dengan peningkatan pengawasan di perlintasan kereta api.

Berita Terkait

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru