VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

- Redaksi

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lepas Status WNI Kena Tarif

Lepas Status WNI Kena Tarif

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai aturan baru kewarganegaraan.

Banyak netizen yang terkejut mengetahui bahwa proses pindah warga negara tidak lagi gratis.

Topik “Viral Lepas Status WNI Kena Tarif” langsung memuncaki tren diskusi publik setelah pemerintah resmi menetapkan biaya bagi warga negara Indonesia yang ingin menanggalkan status kepemilikannya sebagai WNI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana fakta sebenarnya dan berapa rincian biayanya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Baru: PP Nomor 30 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Kapan Sidang Isbat Puasa 2025? Berikut ini Jadwalnya!

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan dinamika nomenklatur kementerian baru serta menyelaraskan dengan perkembangan kondisi perekonomian nasional.

Rincian Tarif Lepas Status WNI dan Layanan Lainnya

Berdasarkan lampiran resmi dari PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut adalah rincian biaya penyesuaian untuk pengurusan status kewarganegaraan yang wajib diketahui:

  • Pelepasan Status WNI: Bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri kepada Presiden, dikenakan tarif sebesar Rp5.000.000 per permohonan.
  • Surat Keputusan Kehilangan WNI: Untuk penerbitan SK resmi kehilangan kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000.
  • Memperoleh Kembali Status WNI: Bagi mantan WNI yang ingin kembali pulang dan memeluk status warga negara Indonesia, dikenakan biaya Rp1.000.000.
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Pengurusan surat keterangan ini dipatok dengan tarif Rp500.000.
Baca Juga :  Gunung Marapi Kembali Erupsi, Abu Vulkanik Mencapai Level Tertinggi

Catatan Penting: Kebijakan ini hanya berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan secara mandiri (atas kemauan sendiri), bukan karena pencabutan status oleh negara akibat pelanggaran hukum tertentu.

Mengapa Aturan Ini Menjadi Viral?

Netizen banyak yang merasa terkejut karena menganggap urusan administratif pelepasan hak kewarganegaraan seharusnya tidak memakan biaya besar. Namun, dari sisi hukum dan birokrasi, proses verifikasi, legalitas, hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) memerlukan validasi data berlapis yang memerlukan kontribusi PNBP untuk kas negara.

Menariknya, di saat tarif melepas WNI menjadi Rp5 juta, tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin murni menjadi WNI lewat jalur naturalisasi biasa justru melonjak naik hingga mencapai Rp75.000.000.

Baca Juga :  Hasil Operasi Lilin Lodaya 2023, Polres Garut Polsek Leles Gerebek Warung Penjual Miras

Dengan adanya transparansi tarif melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat yang berencana melakukan perpindahan kewarganegaraan dapat mempersiapkan segala dokumen serta biaya administratif secara matang.

Berita Terkait

HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!
 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar
Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Sunday, 11 October 2026 - 10:42 WIB

HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!

Sunday, 11 October 2026 - 10:33 WIB

Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Sunday, 11 October 2026 - 10:27 WIB

 Liburan ke Bali Berujung Bui! Kronologi Lengkap Penangkapan Buronan Penipuan Rp50 Miliar

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Berita Terbaru