VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

- Redaksi

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lepas Status WNI Kena Tarif

Lepas Status WNI Kena Tarif

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh perbincangan hangat mengenai aturan baru kewarganegaraan.

Banyak netizen yang terkejut mengetahui bahwa proses pindah warga negara tidak lagi gratis.

Topik “Viral Lepas Status WNI Kena Tarif” langsung memuncaki tren diskusi publik setelah pemerintah resmi menetapkan biaya bagi warga negara Indonesia yang ingin menanggalkan status kepemilikannya sebagai WNI.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana fakta sebenarnya dan berapa rincian biayanya? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Baru: PP Nomor 30 Tahun 2026

Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Pendalaman Kasus Pembunuhan oleh Remaja 14 Tahun di Jakarta Selatan

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan dinamika nomenklatur kementerian baru serta menyelaraskan dengan perkembangan kondisi perekonomian nasional.

Rincian Tarif Lepas Status WNI dan Layanan Lainnya

Berdasarkan lampiran resmi dari PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut adalah rincian biaya penyesuaian untuk pengurusan status kewarganegaraan yang wajib diketahui:

  • Pelepasan Status WNI: Bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri kepada Presiden, dikenakan tarif sebesar Rp5.000.000 per permohonan.
  • Surat Keputusan Kehilangan WNI: Untuk penerbitan SK resmi kehilangan kewarganegaraan RI dikenakan biaya sebesar Rp3.500.000.
  • Memperoleh Kembali Status WNI: Bagi mantan WNI yang ingin kembali pulang dan memeluk status warga negara Indonesia, dikenakan biaya Rp1.000.000.
  • Surat Keterangan Status Kewarganegaraan: Pengurusan surat keterangan ini dipatok dengan tarif Rp500.000.
Baca Juga :  Kontroversi Kasus Pidana Guru Honorer Probolinggo: Dari Rangka Jabatan hingga Trauma Berujung Bebas

Catatan Penting: Kebijakan ini hanya berlaku bagi WNI yang mengajukan permohonan secara mandiri (atas kemauan sendiri), bukan karena pencabutan status oleh negara akibat pelanggaran hukum tertentu.

Mengapa Aturan Ini Menjadi Viral?

Netizen banyak yang merasa terkejut karena menganggap urusan administratif pelepasan hak kewarganegaraan seharusnya tidak memakan biaya besar. Namun, dari sisi hukum dan birokrasi, proses verifikasi, legalitas, hingga penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) memerlukan validasi data berlapis yang memerlukan kontribusi PNBP untuk kas negara.

Menariknya, di saat tarif melepas WNI menjadi Rp5 juta, tarif bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin murni menjadi WNI lewat jalur naturalisasi biasa justru melonjak naik hingga mencapai Rp75.000.000.

Baca Juga :  Gudang Percetakan di Simo Surabaya Dilahap Jago Merah, Ini Penyebabnya!

Dengan adanya transparansi tarif melalui PP Nomor 30 Tahun 2026 ini, diharapkan masyarakat yang berencana melakukan perpindahan kewarganegaraan dapat mempersiapkan segala dokumen serta biaya administratif secara matang.

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru