Tanggapan Mahfud MD Usai dibebaakannya Ronald Tannur : Tak Masuk Akal

- Redaksi

Thursday, 1 August 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

 

Gregorius Ronald Tannur dibebaskan usai hakim menyatakan bahwa dia tidak terbukti membunuh seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti (29 tahun). Keputusan ini berhasil menarik banyak perhatian, pasalnya dalam kasus ini terdapat vidio cctv yang viral, yang menunjukan bagaimana Ronald Tannur mengendarai mobilnya dan menyeret Dini Sera.

 

Pembebasan Ronald Tannur mengundang banyak atensi publik, Menkopolhukam Mahfud Md, menyebut putusan tersebut dinilai tidak masuk akal. ia menegaskan bahwa hakim yang menangani kasus ini perlu diperiksa.
“Ya itu harus diperiksa karena dari public common sense, dari logika publik itu tidak masuk akal ya. Orang sudah terbukti meninggal dan ada hubungan dengan penyiksaan menurut para kesaksian, dan menurut dakwaan jaksa kok tiba-tiba bebas,” ujar Mahfud ditemui wartawan di UGM, (31/7/2024).

Baca Juga :  Gmail Kini Bisa Meringkas Email Panjang Secara Otomatis dengan Bantuan AI

Mahfud MD juga menyatakan bahwa kejaksaan hanya bisa mengajukan kasasi terhadap keputusan tersebut.

“(Vonis) Bebas itu kan ndak bisa dibanding upaya hukumnya tetapi bisa kasasi oleh sebab itu saya berharap kejaksaan melakukan kasasi tentang ini,” ujarnya.

Mahfud juga berharap dan meminta agar semua pihak menghormati putusan itu, bukan hanya menghormati namun juga membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk diusut lebih lanjut.

“Karena itu, kita serahkan kepada hakim tapi selama ini terasa sampai saat ini terasa itu melanggar atau menodai rasa keadilan,” Tukas Mahfud.

Sebelumnya, seperti dilansir detikJatim, sebuah putusan, ketua majelis hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, ia menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, baik berdasarkan Pasal 338 KUHP maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu Ronald pun di bebaskan karena dianggap tidak terbukti membunuh Dini Sera.
“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah, dalam putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7).

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang SMAN 1 PONOROGO

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Siapa Yuyu Muti Ali? Biodata Pemandu Wisata Pangandaran yang Viral, Kisah Hidupnya Bikin Salut Dari Anak Sungai Kini Raup Jutaan!
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB