Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

- Redaksi

Monday, 27 October 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru

Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru

SwaraWarta.co.id – Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal sebagai sertifikasi guru untuk Triwulan 3 (TW 3) tahun 2025 telah dimulai.

Pertanyaan “sertifikasi guru TW 3 2025 kapan cair” akhirnya menemukan jawabannya, meskipun penyalurannya dilakukan secara bertahap tergantung pada kebijakan dan proses verifikasi di masing-masing daerah.

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyatakan bahwa penyaluran TPG tahun 2025 dilakukan secara triwulan langsung ke rekening masing-masing guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses, meningkatkan transparansi, dan memastikan tunjangan tepat sasaran.

Jadwal Resmi dan Realita di Lapangan Pencairan TW 3

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, jadwal pencairan TPG triwulan III dibedakan untuk dua kategori guru:

Baca Juga :  PBNU Ajak Masyarakat Dukung Khofifah dalam Pilgub Jatim 2024
Kategori GuruJadwal Pencairan TW 3
Guru ASN DaerahSeptember 2025
Guru Non-ASNMulai Oktober 2025

Secara riil di lapangan, proses pencairan dilaporkan telah berlangsung di sejumlah wilayah sejak 8 Oktober 2025. Beberapa daerah yang telah menyalurkan TPG TW 3 antara lain:

  • Pulau Jawa: Jawa Barat (seperti Indramayu, Kota Bandung, dan Garut), Jawa Tengah (seperti Kabupaten Jepara dan Kebumen), serta Jawa Timur (Kota Kediri).
  • Luar Pulau Jawa: Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penting untuk dicatat bahwa informasi pencairan di atas tidak selalu berlaku untuk semua golongan atau jenjang guru di daerah tersebut, karena tergantung pada proses verifikasi data.

Baca Juga :  Rafael Nadal Umumkan Pensiun Setelah Final Piala Davis: Mengakhiri Karir Gemilang dengan 22 Gelar Grand Slam

Besaran Tunjangan yang Diterima

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diterima berbeda berdasarkan status kepeguruaian:

  • Guru ASN Daerah: Menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan yang dibayarkan untuk 12 bulan. Besaran gaji pokok ini menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.
  • Guru Non-ASN: Diberikan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan yang juga dikalikan 12 bulan.

Proses dan Syarat Pencairan

Penyaluran TPG 2025 dilakukan langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi guru, tanpa melalui rekening kas daerah.

Mekanisme ini diterapkan untuk memangkas beban administrasi dan mempersingkat waktu tunggu. Untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar, setiap guru disarankan untuk selalu memutakhirkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memastikan nomor rekening aktif dan tervalidasi, serta memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.

Baca Juga :  Aksi Nekat Siswa di Mal Solo Paragon: Selamat dari Lompatan Berkat Kasur di Lantai Dasar

Dengan memahami jadwal, besaran, dan mekanisme di atas, diharapkan para guru dapat lebih siap dan memastikan data mereka telah valid untuk menerima tunjangan profesi yang menjadi haknya.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru