Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

- Redaksi

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria

Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral wanita bercadar 22 detik bersama seorang pria yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum.

Rekaman tersebut pertama kali diunggah melalui akun X dengan nama pengguna @ftalitaaa dan langsung memicu perbincangan hangat di jagat maya.

Kronologi Video Viral

Dalam unggahan tersebut, akun pengunggah memberikan keterangan yang mengundang perhatian. “Akhwan yang ingin bertemu diwajibkan hafal surat panjang dan pendek, serta mengikuti pengajian bersama terlebih dahulu,” tulis akun tersebut. Pernyataan ini membuat warganet semakin geram karena adanya ajakan terbuka yang dianggap tidak pantas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons Warganet Membludak

Unggahan tersebut menuai ribuan komentar. Banyak pengguna X yang mendesak pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum. “@DivHumas_Polri tolong segera tangkap pelakunya,” tulis seorang warganet. Seruan serupa juga membanjiri kolom komentar, menunjukkan keresahan publik terhadap video tak senonoh tersebut.

Baca Juga :  Kim Jonghyeon Umumkan Pendaftaran Wajib Militernya, Penggemar Bersiap untuk Mengucapkan Selamat Tinggal

Sejumlah warganet menilai bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merusak moral tetapi juga mencoreng simbol keagamaan. “Ini sudah melampaui batas. Simbol agama seharusnya tidak dijadikan tameng untuk perilaku seperti ini,” tulis akun lainnya.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, meminta pihak kepolisian bertindak tegas serta menangkap pasangan yang berbuat mesum dalam video tersebut-. Menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan agama dan masuk dalam kategori penistaan agama.

Dari sisi hukum, berdasarkan Pasal 281 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merusak kesusilaan di muka umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda-. Penyebar atau pengunggah konten bernuansa melanggar kesusilaan ke ruang digital juga dapat dijerat dengan sanksi serupa-.

Baca Juga :  Eksperimen Boeing 727 Ungkap Posisi Penumpang yang Paling Selamat dalam Kecelakaan, Berdasarkan Kasus Azerbaijan Airlines

Pelajaran Penting

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penampilan atau atribut keagamaan seseorang tidak selalu mencerminkan perilaku yang sebenarnya. Cadar yang biasanya diasosiasikan dengan kesalehan dapat mendapat pandangan negatif akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tertentu. Mari bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru