Utang Pilkades Rp 800 Juta, Kades di Mojokerto Korupsi Dana Desa Rp 120 Juta

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Kades yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Ainur Wahyudi (39), Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, kini harus mendekam di tahanan karena kasus korupsi.

Ia diduga merugikan negara hingga Rp 120,7 juta akibat menyalahgunakan anggaran proyek pembangunan penerangan jalan lingkungan (PJL) di desanya pada tahun 2017.

Wahyudi, warga Dusun Segawe Kidul, mengaku nekat melakukan korupsi karena terlilit utang besar, mencapai Rp 800 juta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Utang tersebut ia gunakan untuk biaya mencalonkan diri sebagai kepala desa dalam Pilkades 2014. Sayangnya, pada periode kedua, ia kalah dalam pemilihan.

“Untuk bayar utang Pilkades yang sebelumnya, tahun 2014. Untuk menjadi kepala desa saya punya utang Rp 800 juta. Periode kedua, kalah,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/1)

Baca Juga :  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Hormati Proses Hukum Terkait Penyitaan Motor Ridwan Kamil oleh KPK

Wahyudi menjabat sebagai Kades Mojowono periode 2014-2019. Pada tahun 2017, desanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 235 juta dari APBDes untuk pembangunan 64 titik PJL. Namun, proyek tersebut sama sekali tidak dilaksanakan.

Wahyudi hanya mencairkan dana tersebut melalui Bank Jatim dengan bantuan bendahara desa, lalu menggunakannya untuk membayar utang.

Guna menutupi aksinya, ia memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan buku kas umum desa tahun 2017.

Tak hanya itu, ia bahkan meminjam uang dari seorang teman sebesar Rp 114 juta pada tahun 2018 untuk melaksanakan sebagian proyek yang tertunda.

Sayangnya, realisasi proyek pada 2018 hanya sekitar 50%, sedangkan proyek tahun 2017 sepenuhnya fiktif. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp 120,7 juta.

Baca Juga :  Remaja di Ponorogo Tewas Usai Latihan Silat, Diduga Alami Luka di Telinga dan Kaki

Ketika ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada Agustus 2023, Wahyudi memilih melarikan diri ke Kalimantan.

Dengan bermodal Rp 3 juta dan keterampilan mengemudi truk, ia berhasil mendapatkan pekerjaan sebagai sopir di perusahaan pemotongan kayu di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Namun, pelarian itu berakhir pada Minggu (12/1/2025) tengah malam. Wahyudi ditangkap polisi di mess karyawan perusahaan tempat ia bekerja.

Kini, Wahyudi mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini menjadi pelajaran mahal tentang tingginya biaya demokrasi di tingkat desa, yang seringkali menjadi awal mula tindak korupsi.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat dari Kalangan Selebriti untuk Waspada dalam Ambil Endorse

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,

Teknologi

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 24 Oct 2026 - 13:44 WIB