Komisaris Utama PT PAL Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

- Redaksi

Wednesday, 23 July 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Tinggi Jambi resmi menahan Komisaris Utama PT PAL, inisial BK, atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada periode 2018–2019. Nilai kerugian negara dilaporkan mencapai sekitar Rp 105 miliar.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi memastikan telah menetapkan BK sebagai tersangka setelah menetapkan tiga orang sebelumnya: WH (mantan Direktur PT PAL), VG (Direktur Utama PT PAL), dan RG (Branch Business Manager BNI KC Palembang).

Bersama BK, mereka ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, BK ditahan sejak 22 Juli 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Jambi, hingga 10 Agustus 2025.

Baca Juga :  Penyebab Bibir Hitam dan Cara Mengatasinya

Modus Dugaan Korupsi

Dalam penyidikan, Kejati Jambi menduga terjadi manipulasi dokumen persyaratan pengajuan kredit ke Bank BNI. Dana yang dicairkan diketahui tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana disepakati. Hal ini menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 105 miliar.

Dokumen yang diubah dan dana digunakan tidak transparan menjadi titik utama penyidikan terhadap para tersangka.

Penyitaan Aset oleh Kejati Jambi

Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Kejati Jambi telah melakukan penyitaan aset milik PT PAL.

Pada 23 Juni 2025, tim Pidsus menyita aset berupa satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah seluas total 163.285 m², bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan TBS di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga :  Israel Luncurkan Serangan Pertama ke Iran, Targetkan Fasilitas Militer

Penetapan penyitaan dilakukan berdasarkan surat pengadilan dan perintah resmi dari Kejati Jambi tertanggal 16 Juni 2025.

Tim penyidik kini juga tengah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nilai wajar aset yang disita, sebagai dasar perhitungan ganti rugi negara.

Tindak Lanjut Hukum

BK dan para tersangka lainnya didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan kasus hingga semua pihak yang terlibat dalam praktik manipulatif kredit dapat dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan profesional.

Baca Juga :  Sudah Beraksi di 4 Lokasi, 5 Spesialis Pencuri AC di Jambi Berhasil Ditangkap Polisi

Penahanan Komisaris Utama PT PAL menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 105 miliar. Penahanan BK mempertegas komitmen penyidik dalam mengusut tuntas keterlibatan seluruh pihak, termasuk jajaran pimpinan perusahaan dan institusi keuangan terkait.

Mengingat nilai kredit yang diajukan serta keterlibatan BNI, kasus ini mencerminkan potensi risiko korupsi dalam pembiayaan besar antara BUMN dan lembaga keuangan. Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya, termasuk proses penyidikan lebih lanjut dan potensi tuntutan ke pengadilan.

 

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru