Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai 50 Ton

- Redaksi

Tuesday, 27 August 2024 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idOperasi gabungan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Bea Cukai Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 861 paket rotan.

Rotan tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran yang dikemas dalam delapan kontainer berukuran 20 feet di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kamis (15/08).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Bea Cukai Pontianak menjelaskan bahwa penyelundupan ini dilakukan dengan modus pemberitahuan jenis barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Barang yang seharusnya diberitahukan sebagai kelapa dengan tujuan ekspor ke Tiongkok, ternyata setelah diperiksa, diketahui sebagai rotan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Pelindo Pontianak, Selasa (27/08).

Pemeriksaan terhadap delapan kontainer tersebut mengungkapkan seluruhnya berisi rotan dengan berat mencapai 50.307 kilogram.

Baca Juga :  Pemerintah Sebut Daerah Ini Penyumbang Angka Judi Online Terbanyak di Indonesia

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada 22 Agustus, kasus ini dilimpahkan dari Bea Cukai Pontianak ke Kanwil Bea Cukai Kalbagbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk itu, diterbitkan surat perintah tugas penyidikan (SPTP) sebagai langkah awal dalam proses hukum.

Penemuan ini bermula dari analisis yang dilakukan oleh Tim Analis Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Tim tersebut mencurigai adanya pelanggaran kepabeanan dalam PEB yang diajukan oleh seorang eksportir dengan inisial CV MAS.

Setelah analisis mendalam, Tim Analis menerbitkan nota hasil intelijen (NHI) yang meminta Bea Cukai Pontianak untuk menghentikan dan memeriksa barang ekspor tersebut.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai Pontianak dengan pengawasan dari pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS), PT Pelindo Pontianak, pada 15 Agustus 2024.

Baca Juga :  PSSI Jual Tiket Uji Coba Timnas Indonesia vs Tanzania: Persiapan Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam proses penyelidikan ini, diketahui bahwa eksportir telah melanggar ketentuan dalam pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menyampaikan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean palsu atau yang dipalsukan dapat dikenai hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun dan/atau denda mulai dari Rp100 juta rupiah hingga Rp5 miliar rupiah.

Beni Novri menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024, yang melarang ekspor rotan.

Selain itu, tindakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2024 tentang pengawasan atas pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, yang mulai berlaku pada 7 Agustus 2024.

Baca Juga :  Gara-gara Mobile Legend, Remaja di Sambas Nekat Bunuh Temannya Sendiri

Dengan adanya tindakan tegas ini, Bea Cukai berharap agar para eksportir lebih mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Beni menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dengan cara yang profesional dan transparan.

Ia juga berharap bahwa dengan adanya penindakan ini, para eksportir dapat lebih berhati-hati dan menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk dan keluar dari Indonesia untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Tindakan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain untuk tidak melakukan kecurangan dalam kegiatan ekspor-impor mereka.***

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru