Lecehkan Siswi PKL, Aparat Desa di Jawa Barat Terancam Dipenjara

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang disebut AN (51 tahun) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa di Karawang, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AN merupakan seorang aparat desa dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Abdul Jalil, AN melakukan perbuatan cabul terhadap siswi tersebut di dalam ruangan kantor desa pada hari Kamis, 26 Januari 2024, sekitar jam 07.00 WIB. 

“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul, Rabu (6/4).

Baca Juga :  Perjalanan Kasih di Pelosok Gunung, Pengasuh Yayasan Jenguk Anak-Anak Asuh yang Ditinggalkan Ibunya

Awalnya, AN berkenalan dengan korban, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan pesan.

AN kemudian meminta agar korban melakukan hubungan seks dengan janji akan memberi uang. 

“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli.”

Setelah AN melakukan perbuatan tersebut, ia memberikan uang pada korban. Namun, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya dan AN diserahkan ke polisi.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ujar Abdul.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN dan korban, seperti pakaian dan telepon genggam. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka.

Baca Juga :  Apple Rencanakan Jadwal Peluncuran iPhone 18 dalam Dua Tahap, Ada Versi Lebih Murah dan iPhone Lipat

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka,” kata Abdul.

AN dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.  

Berita Terkait

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?
Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya
3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 10:16 WIB

Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Monday, 12 January 2026 - 14:41 WIB

Mudah dan Cepat! Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Terbaru 2026

Saturday, 10 January 2026 - 15:41 WIB

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Kapan Cair? Simak Info Resmi dan Cara Ceknya

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Berita Terbaru