MA Buka Suara Atas Putusan Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang jadi Konsumsi Publik

- Redaksi

Tuesday, 7 May 2024 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebersamaan Ria Ricis dan Teuku Ryan
( Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Perceraian antara YouTuber Ria Ricis dan suaminya, Teuku Ryan, menjadi perbincangan hangat setelah salinan putusan perceraian diduga bocor ke publik.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

MA memastikan bahwa dalam sistem informasi administrasi perkara di MA, identitas para pihak yang terkait dalam kasus perceraian akan disamarkan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya di sistem informasi administrasi perkara nama pihak dalam perkara cerai di-anoname atau disamarkan,” kata Jubir MA, Suharto, saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Sama halnya dengan direktori putusan di MA, dimana dalam kasus perceraian, nama penggugat dan bahkan anak-anak juga akan disamarkan.

Baca Juga :  Gudang Produksi Garam di Pati Ludes Dilahap Jago Merah

BACA JUGA: Klarifikasi Teuku Ryan Soal Uang 500 Juta dari Ricis

“Di direktori putusan, sebenarnya tidak mengungkapkan identitas pihak yang bercerai. Pihak penggugat, tergugat, dan nama anak telah dianonimisasi,” katanya.

MA bertujuan untuk menjaga privasi para pihak yang terlibat dalam kasus perceraian, termasuk di dalam putusan di pengadilan agama. 

Dalam putusan tersebut, para saksi dan nomor buku nikah juga akan disamarkan.

“Termasuk juga saksi, nomor buku nikah sudah disamarkan dengan baik oleh Pengadilan Agama,” katanya.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Penyebab Perceraian Rian Ricis

Selain itu, MA juga mengklaim tidak mengetahui dokumen putusan perceraian Ria Ricis yang bocor ke masyarakat

Baca Juga :  Kebutuhan Pokok di Ponorogo Melonjak, Pedagang Sebut Cuaca Jadi Salah Satu Penyebab

“Kita tidak tahu yang beredar itu dari mana,” imbuh Suharto.

Hal ini menunjukkan komitmen dari pemerintah untuk melindungi privasi dan keamanan para pihak terkait dalam kasus perceraian.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP
CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!
Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti
Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!
Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!
24 Agustus 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Jawaban Resmi dari Pemerintah
Kenapa Upacara tidak di IKN? Simak Begini Alasannya!
Cek Fakta Terbaru: Apakah Rhoma Irama Meninggal Dunia atau Hanya Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 10:01 WIB

Cara Cek Desil Berapa Lewat HP: Panduan Lengkap Pakai NIK KTP

Wednesday, 19 August 2026 - 17:30 WIB

CPNS 2026 Diundur: Begini Kata Menteri PANRB!

Wednesday, 19 August 2026 - 11:11 WIB

Guru PPPK Jadi PNS: Jalan Terang Menuju Status ASN yang Lebih Pasti

Tuesday, 18 August 2026 - 11:12 WIB

Kenapa Aceh Ingin Merdeka? Ini Alasan Sejarah dan Faktor di Baliknya!

Tuesday, 18 August 2026 - 10:25 WIB

Apakah Ada Demo Hari Ini di Jakarta? Simak Fakta Sebenarnya!

Berita Terbaru