Penjual Sempol yang Jadi Begal Payudara Terancam 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begal payudara yang meresahkan kaum perempuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anugrah Setia Budi (30 tahun) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara seorang gadis di Mojokerto. 

Jaksa berpendapat bahwa tindakannya menyebabkan trauma pada korban. Budi dihukum karena melanggar UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa kami tuntut 2 tahun dan 4 bulan penjara,” terang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (30/5).

Baca Juga:

Pemuda Tega Perkosa Ibu Angkatnya

Terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam kasus ini. Meskipun Budi mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya, tetapi ia membuat korban traumatis dan orang lain menjadi resah. 

Baca Juga :  Polisi Temukan Fakta Baru Guru SD yang Bunuh diri Bersama Istri dan Anaknya

Budi telah mencuri kesenangan seksual dengan membegal payudara perempuan tanpa memandang usia.

Kejadian terjadi ketika AF (19 tahun) sedang dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke rumah. 

Budi mengejar AF dengan sepeda motor lalu membegal payudara korban dan kabur. Ketika AF dan temannya mengejar Budi, mereka menemukan Budi dan melaporkannya ke polisi. 

Budi mengaku telah melakukan hal serupa di Surabaya dan baru kali ini ia tertangkap.

“Namun, perbuatannya merendahkan harkat dan martabat perempuan, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:

Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online

Perbuatan yang dilakukan oleh Budi tentu meresahkan banyak wanita. Mengigat begal payudara tengah marak terjadi serta menimbulkan rasa takut dan trauma tersendiri.

Berita Terkait

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya
Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!
Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!
Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terkait

Saturday, 16 May 2026 - 12:11 WIB

Kenapa PKH Ada yang Cair Ada yang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Saturday, 16 May 2026 - 11:43 WIB

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

Thursday, 14 May 2026 - 11:24 WIB

Utang Indonesia Tembus Rp10.000 Triliun: Alarm atau Masih Aman? Ini Faktanya!

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Berita Terbaru