Penjual Sempol yang Jadi Begal Payudara Terancam 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Friday, 31 May 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begal payudara yang meresahkan kaum perempuan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anugrah Setia Budi (30 tahun) dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara seorang gadis di Mojokerto. 

Jaksa berpendapat bahwa tindakannya menyebabkan trauma pada korban. Budi dihukum karena melanggar UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa kami tuntut 2 tahun dan 4 bulan penjara,” terang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti kepada wartawan di PN Mojokerto, Kamis (30/5).

Baca Juga:

Pemuda Tega Perkosa Ibu Angkatnya

Terdapat beberapa faktor yang dipertimbangkan dalam kasus ini. Meskipun Budi mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya, tetapi ia membuat korban traumatis dan orang lain menjadi resah. 

Baca Juga :  Polresta Sleman Selidiki Tiga Orang Terkait Penggantian Plat Nomor Polisi Mobil BMW

Budi telah mencuri kesenangan seksual dengan membegal payudara perempuan tanpa memandang usia.

Kejadian terjadi ketika AF (19 tahun) sedang dalam perjalanan mengantar temannya pulang ke rumah. 

Budi mengejar AF dengan sepeda motor lalu membegal payudara korban dan kabur. Ketika AF dan temannya mengejar Budi, mereka menemukan Budi dan melaporkannya ke polisi. 

Budi mengaku telah melakukan hal serupa di Surabaya dan baru kali ini ia tertangkap.

“Namun, perbuatannya merendahkan harkat dan martabat perempuan, membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:

Sadis, Begal di Bandung Tegas Tusuk Taksi Online

Perbuatan yang dilakukan oleh Budi tentu meresahkan banyak wanita. Mengigat begal payudara tengah marak terjadi serta menimbulkan rasa takut dan trauma tersendiri.

Berita Terkait

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!
Dapur MBG Kembali Ngebul Usai Libur Panjang, Harga Pangan Mulai Merangkak Naik!
Kapan Pendaftaran IPDN 2026 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Terbaru Di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Saturday, 18 July 2026 - 10:13 WIB

Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Saturday, 18 July 2026 - 09:53 WIB

Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!

Berita Terbaru