Dokter dan Istri di Pulogadung Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Polisi Lakukan Penahanan

- Redaksi

Saturday, 12 April 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSHJ (35) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka yang berinisial SR (24).

Peristiwa ini terjadi di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dan mendapat perhatian luas setelah video terkait dugaan kekerasan tersebut beredar di media sosial.

Video yang memicu perhatian publik itu pertama kali dibagikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melalui akun media sosialnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam video tersebut, tampak dugaan kekerasan yang dialami korban di lingkungan tempat tinggal majikannya. Saat kasus mulai ramai dibicarakan publik, korban diketahui telah kembali ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga :  4 Kapal di Cilacap Ludes Terbakar, Ini Kata Pihak Kepolisian

Merespons viralnya video itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur segera melakukan penyelidikan.

Setelah menghimpun bukti-bukti yang cukup, pihak kepolisian memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, pihaknya telah mengundang pasangan tersebut untuk dimintai keterangan, namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

Karena itulah, polisi mengambil langkah upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap AMS dan SSHJ.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, yang sering kali tidak mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Baca Juga :  Pabrik Sandal di Kapuk Muara Kebakaran, 31 Unit Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api

Publik pun diharapkan ikut mengawasi jalannya proses hukum agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Jumat (11/4).

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru