Promosikan Situs Judi, Tiga Bandar Togel Online Diciduk di Muara

- Redaksi

Wednesday, 4 June 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga bandar togel yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Tiga bandar togel yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap praktik judi togel yang marak di kawasan Pasar Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Tiga orang pelaku yang menjadi bandar judi online ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ketiga pelaku berinisial PR, MY, dan L. Mereka diketahui mempromosikan dan mengajak orang-orang di sekitar Pasar Muara Baru untuk bermain judi togel secara online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita kertas catatan berisi angka-angka taruhan yang dikumpulkan dari warga sekitar.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah Hermindo Tobing, para pelaku ini berperan sebagai penghubung antara pemain dan situs judi online.

Baca Juga :  Artis Sandy Permana Diduga jadi Korban Pembunuhan, Polisi Temukan Bukti Ini

“Yang mereka pasarkan dua di antaranya adalah situs Partai Togel dan Bandar Colok. Mereka menerima keuntungan 10 persen dari hasil kemenangan para pemain togel yang memasang di situs yang mereka pasarkan,” ujar Martuasah, Rabu (4/6/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah karena aktivitas judi online di sekitar pasar tersebut.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis judinya, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu hasil dari para pemain.

Ketiga pelaku diketahui bertugas mengumpulkan uang taruhan dan mencatat angka-angka yang dipasang oleh para pemain, kemudian menyetorkannya ke situs judi online yang mereka promosikan.

Baca Juga :  Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Berita Terkait

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel
Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!
Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya
Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km
Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern
Toyota Kijang Super 2026 Resmi Meluncur! Harga Rp240 Juta, MPV Legendaris Kini Lebih Irit dan Modern
Masih Nihil? Ini Dia Penyebab TPG Guru Madrasah PPG 2025 Belum Cair!
Kapan Jadwal Pelaksanaan TKA SD 2026? Simak Tanggal Penting dan Tahapannya di Sini!

Berita Terkait

Sunday, 1 March 2026 - 12:38 WIB

Guncang Dunia, Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia Usai Serangan dari AS dan Israel

Saturday, 28 February 2026 - 13:01 WIB

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

Saturday, 28 February 2026 - 12:45 WIB

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

Friday, 27 February 2026 - 18:41 WIB

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Friday, 27 February 2026 - 18:39 WIB

Isuzu Panther Reborn 2026 Resmi Bangkit! SUV Legendaris Kini Lebih Irit, Tangguh, dan Modern

Berita Terbaru