159 Demostran ditahan, Komnas HAM Minta dilepaskan

- Redaksi

Friday, 23 August 2024 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan
(Dok. Ist)

Komnas HAM minta penangkapan 159 demostran dibebaskan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan keprihatinannya terkait penangkapan terhadap 159 demonstran yang terlibat dalam aksi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (22/8).

Komnas HAM pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan para demonstran tersebut

“Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini,” kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komnas HAM juga mengkritik pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap aksi unjuk rasa tersebut.

Baca Juga :  Situasi Asnawi Mangkualam di Timnas Indonesia: Shin Tae-yong Jelaskan Alasan Tidak Dipanggil

Anis selaku Ketua Komnas HAM, menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak untuk menyampaikan suara dan pendapat.

“Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis,” ucap Anis

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan agar aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung beberapa hari ke depan tetap kondusif.

Anis menekankan bahwa langkah ini penting demi menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat.

Demonstrasi besar-besaran ini terjadi sebagai reaksi atas keputusan pemerintah dan DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10/2016.

Pembahasan mengenai revisi tersebut hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu (21/8).

Para peserta aksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Pejabat dari Kalangan Selebriti untuk Waspada dalam Ambil Endorse

Dalam pembahasan tersebut, PDIP menjadi satu-satunya fraksi di DPR yang menolak revisi UU Pilkada.

Namun, materi yang disepakati justru dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia pasangan calon kepala daerah.

Agenda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang sedianya digelar pada hari Kamis akhirnya dibatalkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru