Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

- Redaksi

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Informasi terbaru menyebutkan adanya kenaikan signifikan dalam penghasilan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer lulusan PPG, yang direncanakan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Kenaikan ini menjadi angin segar sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Inti dari kabar gembira ini adalah peningkatan tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang didapat melalui PPG.

  • Guru ASN (PNS/PPPK): Besaran yang diterima adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Mengingat adanya penyesuaian gaji pokok ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, maka total penghasilan yang dibawa pulang akan meningkat secara otomatis. Sebagai contoh, Guru PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun yang memiliki gaji pokok sekitar Rp2,78 juta, akan menerima total sekitar Rp5,56 juta (Gaji Pokok + TPG).
  • Guru Non-ASN (Honorer/Swasta) Lulusan PPG: Ini menjadi sorotan utama. Guru honorer atau swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik direncanakan akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang mereka terima dari sekolah atau yayasan. Lonjakan ini diharapkan mampu memperbaiki taraf hidup guru honorer yang selama ini kerap terganjal masalah upah.
Baca Juga :  Segera Cek SIMPKB Anda Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2024 Resmi Dibuka, Buruan Cek Sekarang Juga

Rincian Gaji Pokok PPPK Lulusan PPG

Bagi lulusan PPG yang diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima gaji pokok sesuai golongan. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (kenaikan 8%), rincian gaji pokok PPPK berada di kisaran:

GolonganMasa Kerja 0 Tahun (Rata-rata)
Golongan IX (Lulusan S1/D4)Mulai dari Rp3.203.600
Golongan VMulai dari Rp2.511.500

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya setara satu kali gaji pokok, serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.

Peningkatan Kesejahteraan Guru di 2025

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong lebih banyak guru mengikuti PPG dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga :  Bagaimana Pengaruh Kondisi Geografis Terhadap Penjelajahan Samudra? Berikut ini Pembahasannya!

Dengan adanya kepastian penghasilan yang lebih layak, diharapkan para pendidik dapat fokus pada tugas mulia mereka mencerdaskan generasi bangsa.

Realisasi pencairan tunjangan ini diperkirakan akan dimulai pada tahun anggaran 2025, setelah semua mekanisme teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan selesai disiapkan.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Jelaskan Makna Hadis Riwayat Ibnu Majah yang Menyatakan Bahwa Setiap Anak Itu Tergadai dengan Aqiqahnya? Yuk Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru