Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia? Ternyata ini Fakta yang Sebenarnya!

- Redaksi

Saturday, 16 May 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

Benarkah IKN Dibatalkan Jadi Ibu Kota Negara Indonesia

SwaraWarta.co.id – Beredar kabar yang menyebut bahwa IKN telah “dibatalkan” oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Faktanya, hal ini tidak benar. MK menolak uji materi UU IKN, tetapi tidak memutuskan pembatalan proyek tersebut.

Sebaliknya, MK justru menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemindahan.

Penjelasan Putusan MK

Dalam sidang Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada 12 Mei 2026, MK menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diajukan oleh Zulkifli. Pemohon mempermasalahkan adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU DKJ yang dinilai menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menilai dalil tersebut tidak beralasan dan menegaskan bahwa tanpa penafsiran tambahan pun, kedudukan dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Keppres pemindahan ditetapkan.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK Klarifikasi Pernyataan Pakar tentang Penjual Pecel Lele dan UU Tipikor

Dengan demikian, IKN tidak “dibatalkan” proses pemindahan ibu kota tetap sah secara hukum, hanya menunggu Keppres dari Presiden Prabowo Subianto agar status ibu kota resmi beralih dari Jakarta ke Nusantara. Pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap berlanjut sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mengapa Jakarta Masih Ibu Kota?

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota negara secara hukum. Namun, Pasal 39 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa pemindahan fungsi dan peran ibu kota baru berlaku setelah Keppres diterbitkan.

Karena Keppres itu belum ada, maka secara de jure dan de facto, Jakarta masih menjalankan peran sebagai ibu kota negara.

Baca Juga :  Inilah Cara Melaksanakan Salat Ghaib: Umat Islam Wajib Tahu!

Reaksi Publik dan Otorita IKN

Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial, dengan banyak warganet menyimpulkan bahwa “IKN bukan ibu kota negara.” Otorita IKN merespons dengan menyatakan menghormati putusan MK, menegaskan bahwa pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah, dan mengajak publik tetap menjaga optimisme terhadap proyek strategis nasional ini.

Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, hingga ekosistem bisnis di kawasan IKN terus menunjukkan progres yang positif.

IKN tidak dibatalkan, hanya waktu pemindahannya yang bergantung pada Keppres Presiden. Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai Keppres tersebut terbit. Putusan MK ini justru memberikan kepastian konstitusional dan mempertegas tahapan perpindahan ibu kota secara sah.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Siap Amankan Pembacaan Putusan Pilkada di MK

 

 

Berita Terkait

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:09 WIB

Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Berita Terbaru