Sadis, Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi Ternyata Pernah Hilangkan Nyawa Isterinya Sendiri

- Redaksi

Thursday, 6 February 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sunardi, pelaku pembunuhan wanita pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, ternyata juga memiliki riwayat kejahatan lain.

Ia diduga membunuh istrinya, AM, pada 2022 dan membuang jasadnya di septic tank rumah.

“Memang pengakuan Tersangka, setiap pulang ke sini (TKP di Cibarusah), kan dia setiap dua minggu sekali pulang ke sini, tiap pulang dia berdoa di atas septic tank,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sunardi yang memiliki dua istri, membunuh AM karena cemburu dan menduga istrinya berselingkuh. Jasad AM baru ditemukan pada Rabu (5/2) saat olah TKP pembunuhan pegawai koperasi yang dilakukan Sunardi.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1446 H pada 29 Maret 2025

“Dia pengakuannya tidak pernah bertemu korban. Memang peristiwa 2022, korban dengan Tersangka hanya datang berdua ke rumah ini. Pengakuan Tersangka, mereka datang ke rumah ini tidak ada saksi yang melihat. Makanya pada saat Tersangka ditanya keluarga korban, dia bilangnya tidak pernah bertemu dengan almarhum,” jelas Mustofa.

Kerangka korban ditemukan utuh beserta pakaian dan telah dievakuasi ke RS Polri, Kramat Jati.

 

Penemuan kerangka AM ini terkait dengan kasus pembunuhan pegawai koperasi berinisial SP yang dilakukan Sunardi.

“Jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Jadi sama persis dengan keterangan Tersangka bahwa pada saat dimasukkan ke septic tank, korban masih menggunakan jaket,” ujar Mustofa.

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter Pertama Asal Indonesia Tiba di Tanah Suci Kemarin

Ia membunuh korban karena kesal ditagih utang sebesar Rp 3 juta. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

“Kesal karena ditagih utangnya, sedangkan Tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Rabu (5/2).

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB