Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

- Redaksi

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP

SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali memanas.

Kali ini, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik berat terkait keberadaan “pasal selundupan” dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10/2026) di kantor DKPP, Jakarta Pusat. Mereka mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu periode 2022–2027 yang bertugas saat proses pencalonan Pilpres 2024.

Apa Itu “Pasal Selundupan”?

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Bunyi pasal tersebut mengatur bahwa bakal calon presiden atau wakil presiden dikecualikan dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan SMA atau sederajat apabila tidak memiliki ijazah sekolah menengah dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Menurut para pelapor, ketentuan ini tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR. Pasal itu tiba-tiba muncul dalam proses harmonisasi, sehingga disebut sebagai “pasal selundupan” atau “pasal titipan”. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku tidak pernah melihat keberadaan Pasal 18 ayat (3) dalam dua kali pembahasan PKPU pada September dan Oktober 2023.

Baca Juga :  Dokter Bedah Temukan 70 Paku di Dalam Lambung Pria, Begini Penjelasannya!

Kaitan dengan Gibran dan Putusan MK

Pasal ini menjadi sorotan karena diduga kuat mengakomodir kondisi pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, bahkan menyebutnya sebagai “pasal Gibran Banget”. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), terungkap bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan Gibran. MK pun menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Kelalaian Bawaslu Disorot

Themis Indonesia juga menilai Bawaslu lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Bawaslu beralasan tidak ada laporan masyarakat, padahal lembaga tersebut memiliki kewenangan aktif untuk melakukan penelusuran awal atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Tuntutan Pelapor

Para pelapor meminta DKPP memeriksa seluruh komisioner dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap jika terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, KPU menyatakan menghormati proses hukum di DKPP dan siap memberikan keterangan.

Baca Juga :  Prabowo Dapat Surat Terbuka dari Perdana Menteri Inggris, Begini Isinya!

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,

Teknologi

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 24 Oct 2026 - 13:44 WIB