Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditahan, Terduga Kasus Korupsi

- Redaksi

Tuesday, 16 January 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi, Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditahan-SwaraWarta.co.id (Sumber: BeritaSatu.com)

SwaraWarta.co.id – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut), telah menahan AH, mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Selatan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan tersangka AH terkait kasus korupsi pembangunan masjid yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2021, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 109 miliar.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menyatakan penahanan tersebut terjadi di Ternate pada hari Selasa.

Dalam konteks ini, mantan Kadis Perkim Kabupaten Halmahera Selatan diduga terlibat dalam korupsi proyek tersebut, yang dimulai pada tahun 2017, 2018, dan 2019, dengan diperkirakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4 miliar.

Baca Juga :  Baim Wong Hadiri Sidang Perceraian Pertama, Ini Katanya

Perhitungan kerugian ini dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka AH disangkakan terlibat dalam korupsi proyek tersebut selama periode 2017 hingga 2019, bertindak sebagai pengguna anggaran dan PKK pada Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan.

“Proses selanjutnya terhadap tersangka dipercepat dengan dilakukannya penahanan di Rutan Kelas IIB Ternate, sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, untuk masa penahanan 20 hari ke depan,” ujar Richard Sinaga.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tuduhan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Konser Avenged Sevenfold di GBK: 710 Personel Gabungan Dikerahkan

Richard menegaskan bahwa tersangka akan menjalani masa tahanan di Rutan Ternate sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selama periode penahanan ini, penyidik berencana untuk menggali lebih dalam terkait peran tersangka dalam pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan dan memastikan keabsahan bukti-bukti yang ada.

Kasus ini memberikan penekanan pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selalu menjadi fokus utama lembaga penegak hukum.

Pemerintah dan institusi terkait terus berupaya meminimalisir dan memberantas korupsi agar pembangunan berjalan efisien dan berkeadilan.

Korupsi dalam pembangunan proyek publik tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan dan kemajuan masyarakat.

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi krusial untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan ini.

Baca Juga :  Cuma Rp 45.000! KAI Daop 8 Surabaya Buka Tarif Khusus Kereta Jarak Jauh

Diharapkan penahanan dan proses hukum terhadap mantan Kadis Perkim ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi potensial dan sekaligus menjadi contoh bahwa tindakan korupsi tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan cermat dan transparan, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab penegak hukum semata, melainkan juga tugas bersama seluruh lapisan masyarakat untuk membangun budaya integritas dan keadilan.

Kasus seperti ini menjadi momentum untuk lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan korupsi serta peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di segala lapisan kehidupan.***

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru