Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

- Redaksi

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan.

Apa Perkembangan Terbaru?

Perkembangan terbaru, Kejagung mendalami transaksi perbankan yang diduga terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Siapa Saja yang Diperiksa?

Penyidik Tim 9 Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan tersangka. Febrie Adriansyah sendiri dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dan memeriksa dua tersangka lain, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Baca Juga :  Farhat Abbas Beri Ancaman Menohok, Denny Sumargo: Gue Samperin

Pada 12 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat saksi swasta serta kedua tersangka tersebut. Sehari sebelumnya, tiga saksi dari perbankan dan swasta juga diperiksa.

Kapan dan Di Mana Pemeriksaan Berlangsung?

Rangkaian pemeriksaan intensif ini berlangsung sepanjang Agustus 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Febrie menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 sejak pukul 13.37 WIB.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan aset mencolok berupa emas 74 kg dan uang tunai valas senilai total sekitar Rp476 miliar di kediaman Febrie. Dugaan TPPU ini berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Bagaimana Proses Hukumnya?

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri aset, dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran uang. Febrie sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Baca Juga :  MUI Soroti Kasus Pesta Gay di Puncak Bogor, Sebut Kegiatan itu Menyimpang dan Memalukan

Jaksa Agung juga memberhentikan sementara Febrie dari status jaksa. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

 

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru