Kerja Sama Pemerintah dengan Masyarakat Dalam pemberantasan Judi Online: Sosialisasi Melalui Berbagai Media

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberantasan judi online oleh pemerintah dan masyarakat/Dok. Indonesia.go.id

Pemberantasan judi online oleh pemerintah dan masyarakat/Dok. Indonesia.go.id

SwaraWarta.co.id – Melansir dari laman resmi Indonesia.go.id bahwa pemerintah bekerja sama dalam sosialisasi bahaya judi online melalui berbagai media, termasuk media sosial dan SMS blast.

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas judi online untuk memberantas kejahatan ini.

Judi apapun bentuknya baik itu daring (online) atau luring (offline), keduanya menimbulkan berbagai konsekuensi negatif seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marak aplikasi judi online di tengah masyarakat yang didukung kemudahan teknologi. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.

Baca juga: 3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

Pemerintah berharap dengan kerja sama yang baik, praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas. Memberantas kejahatan ini tidak hanya tugas pemerintah, melainkan butuh kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

Kurun waktu dua tahun terakhir, menurut data Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), sedikitnya 3 juta lebih orang terpapar perjudian daring ini.

Ratusan triliun rupiah uang masyarakat tersedot dalam permainan judi online tersebut. Mulai dari permainan slot ratusan ribu hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  6 Amalan Sunnah di Bulan Muharram yang Perlu Diketahui: Perbanyak Dzikir dan Istighfar

Pelajar, anggota dewan, mahasiswa, pengendara ojek online, ASN, anggota polisi, hingga ibu rumah tangga terjerat judi daring ini.

Baca juga: Ketua OSIS SMA Klaten Tewas di Kolam Renang saat Dapat Surprise, Begini Kronologinya!

Menyangkut ‘perang semesta’ judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu garda terdepan pencegahan judi online dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

Sebagai upaya pencegahan judi online, Kominfo gencar melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya judi kepada masyarakat. Salah satunya melakukan edukasi tentang bahaya judi online melalui media sosial.

Kominfo dalam berbagai saluran media sosial baik itu Instagram, TikTok, hingga Facebook aktif mensosialisasikan agar masyarakat menghindari dan menjauhi judi online.

Salah satunya lewat akun Instagram @literasidigitalkominfo yang mengunggah konten-konten edukatif dan informatif yang dikemas secara kreatif.

Baca juga: Pegi Setiawan Resmi Dibebaskan, Begini Kata Keluarga Vina Cirebon

Kominfo juga aktif melakukan literasi digital baik secara daring maupun luring dengan menghadirkan praktisi di bidang digital. Termasuk melibatkan para menteri.

Hal itu sudah dilakukan sejak Oktober tahun lalu hingga kini oleh Menkominfo dan Wamen Kominfo bersama-sama dengan Mendagri, dan Mendikbudristek.

Selain para menteri turun langsung ke kampus-kampus dan lembaga pendidikan, pesan gerakan “Stop Judi Online” juga disampaikan dalam setiap peringatan upacara bendera di SMA/SMK seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bocoran Tanggal Rilis Minion 3: Siap-Siap Bakal Terhibur!

Tidak hanya pencegahan, Kominfo juga turut melakukan penegakan aturan perundang-undangan. Dalam satu bulan saja, yakni periode 1 hingga 30 Juni 2024, Kominfo sudah melakukan pemblokiran 347 ribu lebih konten judi online. Patroli siber gencar dilakukan, serta sigap merespons laporan masyarakat melalui kanal-kanal yang disediakan.

Baca juga: Di Rusia, Aplikasi VPN Dihapus di Apple Atas Permintaan Otoritas Setempat

Sementara itu, Satgas Judi Online juga terus bergerak melakukan operasi-operasi seperti pembekuan rekening, penindakan jual-beli rekening, dan penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket.

Di samping terus menyisir dan memblokir situs-situs yang terindikasi, Kominfo meluncurkan kanal edukasi baru, https://s.id/bersamastopjudol, untuk mengedukasi masyarakat dan menindak tegas aktivitas judi online.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong menjelaskan hal itu pada Rabu (3/7/2024) di Jakarta. “Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak negatif berupa kerugian finansial, gangguan mental, dan sosial.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Usman Kansong.

Baca Juga :  Sandi Harian Hamster Kombat Hari Ini, 19 September 2024, Raih Jutaan Koin Gratis!

Kanal tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan melaporkan praktik judi online.

Baca juga: Viral! Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar 5

Layanan yang tersedia termasuk Hotline Stop Judi Online, salinan Keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024, booklet Stop Judi Online, video iklan layanan masyarakat, dan konten-konten yang bisa disebar masyarakat.

Edukasi yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko dan dampak buruk dari judi online. Kominfo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan kanal ini demi pemberantasan judi online.

Dirjen Usman juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email email: [email protected], atau WhatsApp di 08119224545.

Kanal lain yang digunakan Kominfo untuk edukasi stop judi online bagi masyarakat adalah dengan mengirimkan SMS blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, sosialisasi dalam bentuk SMS blast merupakan salah satu langkah dalam mencegah masyarakat bermain judi online.

Lembaga penyiaran seperti RRI dan TVRI juga turut menyiarkan sosialisasi setiap satu jam tentang bahaya judi online bagi masyarakat.

Berita Terkait

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Bagaimana Keseluruhan Tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa Mulai dari Dakwaan, Pembuktian, Hingga Putusan Hakim Mencerminkan Prinsip Due Process of Law?
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Mengapa dalam Perspektif Interaksionisme Simbolis, Korupsi Dikatakan Sebagai Sebuah “Pilihan Sikap” Individu di Tengah Berbagai Pilihan yang Ada?
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
Apa yang Dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Mengapa Hal Ini Penting bagi Indonesia Sebagai Negara yang Memiliki Keragaman Suku, Agama, dan Budaya?
Apa yang Menjadi Pembeda antara Digital Citizen dan Citizen Journalism? Bagaimana Karakteristik Mereka? Disimak Penjelasannya Berikut Ini!

Berita Terkait

Saturday, 17 October 2026 - 11:36 WIB

IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya

Saturday, 17 October 2026 - 09:53 WIB

Bagaimana Keseluruhan Tahapan dalam Acara Pemeriksaan Biasa Mulai dari Dakwaan, Pembuktian, Hingga Putusan Hakim Mencerminkan Prinsip Due Process of Law?

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Saturday, 17 October 2026 - 06:13 WIB

Mengapa dalam Perspektif Interaksionisme Simbolis, Korupsi Dikatakan Sebagai Sebuah “Pilihan Sikap” Individu di Tengah Berbagai Pilihan yang Ada?

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Berita Terbaru