Kriteria Penerima dan Non-Penerima Bansos Kemensos RI: Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menyediakan bantuan sosial (bansos) yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, tidak semua orang berhak menerima bansos ini, karena terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Pemahaman mengenai siapa yang berhak dan tidak berhak menerima bantuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2019, khususnya dalam Pasal 11 dan Pasal 12.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kriteria Penerima Bansos Kemensos

Menurut Pasal 11 dari peraturan tersebut, penerima bansos mencakup individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.

Kemudian, Pasal 12 mengatur lebih rinci mengenai kriteria penerima yang berhak mendapatkan bansos ini.

Berikut adalah beberapa kategori yang berhak menerima bansos dari Kemensos:

1. Masyarakat yang Masuk Kategori Kemiskinan

Orang atau keluarga yang tergolong miskin dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari memenuhi syarat sebagai penerima bansos.

Kategori kemiskinan ini biasanya ditentukan berdasarkan data resmi pemerintah.

Baca Juga :  Gerbang Tol Ciawi Dibuka Kembali Setelah Kecelakaan Maut, 8 Tewas dan 11 Luka

2. Masyarakat yang Tergolong Keterlantaran

Bantuan ini juga diberikan kepada individu atau kelompok yang terlantar, seperti anak-anak jalanan atau orang-orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.

3. Masyarakat Penyandang Disabilitas

Individu atau keluarga yang memiliki anggota dengan disabilitas juga dapat menerima bantuan untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Masyarakat di Daerah Terpencil

Kelompok masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau juga memenuhi syarat menerima bansos.

Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka yang tinggal jauh dari akses fasilitas umum.

5. Masyarakat dengan Masalah Sosial atau Penyimpangan Perilaku

Individu atau kelompok yang menghadapi masalah sosial seperti ketunaan sosial atau perilaku menyimpang dapat memperoleh bantuan sebagai upaya rehabilitasi.

6. Korban Bencana Alam

Masyarakat yang terkena dampak bencana alam seperti banjir, gempa bumi, atau kebakaran berhak menerima bantuan sebagai bentuk dukungan untuk pemulihan pasca-bencana.

7. Korban Kekerasan, Eksploitasi, dan Diskriminasi

Bantuan sosial ini juga diberikan kepada korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga :  6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

Siapa yang Tidak Berhak Menerima Bansos Kemensos?

Selain mengatur penerima bansos, pemerintah juga menetapkan pihak-pihak yang tidak berhak menerima bantuan tersebut, terutama yang berkaitan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 8/3/BS.00.01/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, berikut adalah golongan masyarakat yang tidak diperkenankan menerima PKH:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pegawai negeri sipil atau ASN tidak diperbolehkan menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki pendapatan yang stabil.

2. Anggota TNI dan Polri

Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) termasuk dalam kelompok yang tidak berhak menerima bansos ini.

3. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri

Mereka yang telah pensiun dari ASN, TNI, atau Polri juga tidak berhak menerima PKH, meskipun berada di usia lanjut.

4. Pendamping Sosial dan Guru Tersertifikasi

Pendamping sosial yang terlibat langsung dalam pengelolaan bansos, serta guru yang memiliki sertifikasi, tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Baca Juga :  Jelaskan Fungsi Adat dalam Menjaga Ketertiban Sosial?

5. Orang dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Individu yang mendapatkan penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dilarang menerima bansos ini.

6. Pemilik atau Direksi Perusahaan yang Terdaftar di Kemenkumham

Individu yang terdaftar sebagai pemilik, direktur, atau komisaris dari sebuah perusahaan resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tidak diperbolehkan menerima bantuan.

7. Individu dengan Pendapatan di Atas UMR

Orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) setempat juga tidak berhak mendapatkan bansos ini.

Dengan ketentuan yang telah ditetapkan ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, sehingga betul-betul sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bansos melalui laman resmi Kemensos RI untuk memastikan apakah mereka atau keluarganya memenuhi syarat penerima bantuan atau tidak.***

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru