Terdakwa Kasus Timah, Robert Indarto, Rencanakan Banding Terhadap Putusan Pengadilan

- Redaksi

Wednesday, 25 December 2024 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

Sidang kasus Robert Indarto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Robert Indarto, yang menjadi terdakwa dalam kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Robert, Handika Honggowongso, dalam keterangan yang diterima pada hari Selasa di Jakarta, menyebutkan bahwa putusan pidana penjara selama 8 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun dianggap sangat berat.

Handika juga menyampaikan bahwa kliennya tidak akan mampu membayar uang pengganti yang dianggap tidak wajar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya

Baca Juga :  Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Kamboja di Piala AFF U-19, Indra Sjafri Beri Apresiasi

Handika menambahkan bahwa kliennya tidak menikmati uang sebanyak itu dari kasus korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015-2022.

“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya

Ia berharap bahwa dengan banding yang akan diajukan, mereka bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pada sidang sebelumnya, Robert Indarto dijatuhi hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  AS Roma Kalah 0-1 dari AZ Alkmaar di Liga Europa, Parrott Jadi Pahlawan

Sebelumnya, Robert Indarto dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman 8 tahun penjara.

Berita Terkait

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa
 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!
2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!
Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu
Kenapa Banyak Siraru? Ternyata Ini Alasan dan Fakta di Baliknya!
Ternyata Ini Penyebab KMP Batu Mandi Terbakar! Bukan Sembarang Percikan?
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Sampai Kelewatan!

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 10:39 WIB

Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Thursday, 22 October 2026 - 17:30 WIB

Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Thursday, 22 October 2026 - 17:18 WIB

 Viral Jasa Polisi Anak, Cara Orangtua Bikin Anak Makin Nurut Tanpa Harus Marah!

Thursday, 22 October 2026 - 13:33 WIB

2 Prajurit TNI Diduga Terlibat Korupsi BNPB, Ini Faktanya!

Thursday, 22 October 2026 - 13:25 WIB

Jangan Sampai Terlewat! Ini Cara Cek BSU Melalui JMO di 2026, Rp900 Ribu Siap Meluncur ke Rekeningmu

Berita Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,

Teknologi

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 24 Oct 2026 - 13:44 WIB