Kalender Mei 2024 Apakah Ada Hari Libur Nasional, Ini Informasinya!

- Redaksi

Thursday, 28 March 2024 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kalender Bulan Mei (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Pada bulan Mei 2024, ada dua bulan dalam kalender Hijriyah, yakni bulan Syawal dan Dzulqaidah 1445 Hijriah. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bulan tersebut dimulai pada tanggal 1 Mei 2024 dan berakhir pada tanggal 30 Mei 2024.

Menurut penanggalan Jawa, tanggal 30 Mei 2024 merupakan hari Kamis, dan termasuk dalam weton Kamis Pahing. 

Sedangkan di kalender Hijriyah, tanggal tersebut bertepatan dengan 22 Dzulqaidah 1445 Hijriah.

Pada tanggal 9 Mei 2024, Indonesia merayakan hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Isa Al Masih. 

Tanggal ini merupakan awal dari bulan Dzulqaidah 1445 Hijriah di mana jatuh pada hari Kamis dalam pasaran Legi dan masuk dalam weton Kamis Legi.

Baca Juga :  UGM Bebastugaskan Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terjerat Kasus Kekerasan Seksual

Dalam kalender bulan Mei 2024, terdapat tiga tanggal merah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah, yaitu Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2024, Kenaikan Isa Al Masih pada tanggal 9 Mei 2024, dan Hari Waisak pada tanggal 23 Mei 2024. 

Ketetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 855, 3, dan 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Apa arti dari weton dalam penanggalan Jawa?

Kalender Mei 2024 Apakah Ada Hari Libur Nasional, Ini Informasinya!
Kalender Mei 2024 (Dok. Istimewa)

Weton dalam penanggalan Jawa adalah perhitungan penanggalan yang menggabungkan hari-hari dalam satu minggu (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu) dan pasaran (Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon). 

Baca Juga :  Terkuak, Korban Pembunuhaan yang Jasadnya Dicor Semen Sempat Disimpan 2 Hari

Kombinasi antara hari dan pasaran tersebut diyakini dapat memengaruhi nasib dan keberuntungan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. 

Oleh karena itu, weton sering diperhatikan dalam budaya Jawa dan dipakai sebagai patokan dalam perhitungan jodoh, resepsi pernikahan, dan acara adat lainnya.

Bagaimana cara menghitung weton?

Cara menghitung weton dalam penanggalan Jawa cukup sederhana. Ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu hari dalam satu minggu dan pasaran.

Untuk hari-hari dalam satu minggu, Anda bisa memperhatikan pada hari apa Anda lahir, kemudian cocokkan dengan hari-hari dalam satu minggu melalui tabel berikut ini:

  • Senin: Legi, Pahing, Pon
  • Selasa: Wage, Kliwon
  • Rabu: Legi, Pahing
  • Kamis: Pon, Wage
  • Jumat: Kliwon, Legi
  • Sabtu: Pahing, Pon
  • Minggu: Wage, Kliwon
Baca Juga :  Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Dua Tersangka Perdagangan Orang

Sedangkan untuk pasaran, Anda bisa memperhatikan urutan pasaran berikut ini:

  • Legi
  • Pahing
  • Pon
  • Wage
  • Kliwon

Setelah mengetahui hari lahir dan pasaran, Anda bisa menggabungkannya untuk mendapatkan weton Anda. 

Misalnya, jika Anda lahir pada hari Sabtu dan pasaran Pahing, maka weton Anda adalah “Sabtu Pahing”. 

Anda bisa menggunakan weton tersebut untuk memperoleh informasi tentang keberuntungan Anda atau mencari informasi terkait adat Jawa lainnya.

Itulah beberapa hari penting di kalender Mei 2024. Sementara untuk Weton sendiri memang masih dipercayai oleh sebagian masyarakat Jawa. 

Berita Terkait

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Berita Terbaru