Arti Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan: Banyak yang Salah Paham, Ini Penjelasan Lengkap Status Pajak di Coretax

- Redaksi

Wednesday, 18 March 2026 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Ini penjelasan lengkap status pajak di Coretax agar tidak salah pilih PTKP.

K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Ini penjelasan lengkap status pajak di Coretax agar tidak salah pilih PTKP.

Saat mengisi SPT Tahunan di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak, banyak wajib pajak menemukan kode seperti K/I/3.

Tidak sedikit yang bingung, bahkan salah memilih status ini karena tidak memahami artinya.

Lalu, sebenarnya keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan artinya apa? Berikut penjelasan lengkap dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT


Apa Itu Keterangan K/I/3 di SPT Tahunan?

Kode K/I/3 merupakan bagian dari status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang digunakan dalam perhitungan pajak.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

  • K (Kawin) → Wajib pajak sudah menikah

  • I (Istri Digabung) → Penghasilan istri digabung dengan suami

  • 3 (Tanggungan) → Memiliki maksimal 3 orang tanggungan

Dengan demikian, K/I/3 berarti wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami dan istri digabung, serta memiliki tiga tanggungan


Fungsi Status K/I/3 dalam Pajak

Status ini digunakan untuk menentukan besaran PTKP, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Baca Juga :  Panduan Lengkap! 4 Cara Menonaktifkan SafeSearch Terkunci dengan Mudah

PTKP berfungsi sebagai:

  • Pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak

  • Penentu besarnya pajak yang harus dibayar

  • Dasar perhitungan PPh Pasal 21

Semakin banyak tanggungan, maka nilai PTKP akan semakin besar sehingga pajak yang harus dibayar bisa lebih ringan


Berapa Besar PTKP untuk Status K/I/3?

Untuk status K/I/3, besaran PTKP yang berlaku adalah sekitar:

Rp126.000.000 per tahun

Artinya:

  • Jika penghasilan keluarga di bawah angka tersebut → tidak kena pajak

  • Jika di atas → selisihnya menjadi objek pajak


Mengapa Status K/I/3 Penting di Coretax?

Dalam sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak, pemilihan status PTKP sangat krusial.

Jika salah memilih status:

  • Pajak bisa menjadi lebih besar (kurang bayar)

  • Atau justru lebih kecil (berisiko koreksi)

  • Data tidak sinkron dengan bukti potong

Kesalahan memilih PTKP bahkan bisa menyebabkan status SPT tidak nihil atau perlu diperbaiki


Macam-Macam Status Pajak di SPT Tahunan

Selain K/I/3, ada beberapa status lain yang umum digunakan dalam SPT:

Baca Juga :  Biaya Flash HP Xiaomi, Samsung, Oppo, Vivo Lengkap: Solusi Mengatasi Masalah Software

1. TK (Tidak Kawin)

Digunakan untuk wajib pajak yang belum menikah.

Contoh:

  • TK/0 → tidak punya tanggungan

  • TK/1 → 1 tanggungan


2. K (Kawin, Istri Tidak Digabung)

Digunakan jika sudah menikah, tetapi penghasilan istri tidak digabung.

Contoh:

  • K/0 → tanpa tanggungan

  • K/2 → dua tanggungan


3. K/I (Kawin, Penghasilan Digabung)

Digunakan jika suami istri menggabungkan penghasilan.

Contoh:

  • K/I/0 → tanpa tanggungan

  • K/I/3 → tiga tanggungan


Perbedaan K/I/3 dengan Status Lain

Perbedaan utama terletak pada:

1. Penghasilan

  • K/I → penghasilan suami dan istri digabung

  • K → hanya suami

2. PTKP

  • K/I memiliki PTKP lebih besar

  • Karena mencakup tambahan istri

3. Beban Pajak

  • Bisa lebih ringan (karena PTKP besar)

  • Tapi bisa juga lebih tinggi jika penghasilan gabungan besar


Contoh Sederhana Penggunaan K/I/3

Misalnya:

  • Suami bekerja

  • Istri juga bekerja

  • Memiliki 3 anak

Baca Juga :  Perbedaan iPhone Inter dan iBox: Mana yang Lebih Worth It?

Jika memilih K/I/3:

  • Semua penghasilan dijumlahkan

  • Dikurangi PTKP Rp126 juta

  • Sisanya dikenakan pajak


Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Banyak wajib pajak masih salah dalam menentukan status, seperti:

  • Memilih K/I padahal penghasilan tidak digabung

  • Salah jumlah tanggungan

  • Tidak menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya

Padahal, status ini sangat memengaruhi hasil akhir pajak.


Tips Memilih Status PTKP yang Tepat

Agar tidak salah, perhatikan hal berikut:

  • Sesuaikan dengan kondisi per 1 Januari tahun pajak

  • Pastikan jumlah tanggungan benar

  • Cocokkan dengan bukti potong pajak

  • Gunakan data sesuai kondisi keluarga


Kesimpulan

Keterangan K/I/3 pada SPT Tahunan berarti:

Wajib pajak sudah menikah, penghasilan suami istri digabung, dan memiliki tiga tanggungan

Status ini menentukan besaran PTKP yang digunakan dalam perhitungan pajak.

Memilih status yang tepat sangat penting agar perhitungan pajak akurat dan tidak menimbulkan masalah saat pelaporan di Coretax.

Berita Terkait

3 Alasan Kenapa Baterai HP Cepat Habis yang Sering Kamu Abaikan Tanpa Sadar
Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!
5 Cara Mengatasi Chat GPT Tidak Bisa Dibuka Terbaru, Auto Berhasil dalam 3 Menit!
 7 Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaru 2026, Main Santai Saldo DANA Nambah Terus!
iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Dijual di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap
Cuma Modal HP, Ini Dia Cara Daftar Driver Gojek Online yang Banyak Orang Belum Tahu!
Cara Bayar Netflix Pakai DANA Tanpa Kartu Kredit dengan Mudah dan Aman
Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 13:59 WIB

3 Alasan Kenapa Baterai HP Cepat Habis yang Sering Kamu Abaikan Tanpa Sadar

Saturday, 24 October 2026 - 13:44 WIB

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Friday, 23 October 2026 - 11:37 WIB

5 Cara Mengatasi Chat GPT Tidak Bisa Dibuka Terbaru, Auto Berhasil dalam 3 Menit!

Friday, 23 October 2026 - 10:05 WIB

 7 Aplikasi Game Penghasil Uang Terbaru 2026, Main Santai Saldo DANA Nambah Terus!

Thursday, 22 October 2026 - 17:33 WIB

iPhone 18 Pro dan Pro Max Resmi Dijual di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkap

Berita Terbaru

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,

Teknologi

Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP, Gratis dan Cepat Tanpa Ribet!

Saturday, 24 Oct 2026 - 13:44 WIB