Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah

- Redaksi

Thursday, 28 December 2023 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar NPWP Lewat Online dengan Mudah Bisa Dilakukan dari Rumah.

SwaraWarta.co.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang
memenuhi syarat subjektif dan objektif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

NPWP digunakan sebagai dasar pengenaan pajak dan hak dan
kewajiban perpajakannya.

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk
mendaftar NPWP, salah satunya adalah dengan menyediakan layanan pendaftaran NPWP secara online. Layanan ini dapat diakses melalui laman ereg.pajak.go.id.

Proses Pendaftaran NPWP Secara Online

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP secara
online:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Klik menu Daftar.
  3. Masukkan alamat email yang masih aktif dan kode captcha.
  4. Klik Daftar.
  5. Buka email konfirmasi yang telah dikirimkan ke alamat email
    Anda.
  6. Klik link verifikasi yang ada di email tersebut.
  7. Setelah akun Anda terverifikasi, login kembali ke laman
    ereg.pajak.go.id menggunakan alamat email dan password yang telah Anda buat.
  8. Klik menu Pendaftaran NPWP.
  9. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  10. Klik Next.
  11. Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap
    pernyataan.
  12. Klik Simpan dan kirim permohonan.
  13. Klik Minta Token dan isi Captcha.
  14. Klik Submit.
Baca Juga :  Tips dan Solusi Cara Mengatasi Mouse Laptop Tidak Berfungsi

Persyaratan Pendaftaran NPWP Secara Online:

  • Untuk mendaftar NPWP secara online, Anda harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut
  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA)
    yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki penghasilan yang bersifat tetap dan wajib pajak.
  • Memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Indonesia.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Saat mendaftar NPWP secara online, Anda perlu mengunggah
    dokumen-dokumen berikut:
  • Fotokopi KTP atau Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi WNA.
  • Fotokopi dokumen yang menunjukkan sumber penghasilan,
    seperti SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), bukti pemotongan pajak, atau bukti
    pembayaran pajak.

Proses Selanjutnya:

Setelah Anda mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP, Anda
akan menerima surat pemberitahuan untuk melakukan wawancara di Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama. 

Baca Juga :  5 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus di WA dengan Mudah dan Efektif

Pada saat wawancara, Anda akan diminta untuk menyerahkan
dokumen asli yang telah diunggah.

NPWP yang telah diterbitkan akan dikirimkan ke alamat Anda
dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja.

Maka dari itu, pendaftaran NPWP secara online merupakan cara
yang mudah dan praktis untuk mendapatkan NPWP. Dengan mengikuti langkah-langkah
di atas, Anda dapat mendaftar NPWP dengan cepat dan mudah.

Berita Terkait

7 Cara Rename di Google Meet Lengkap: Trik Ganti Nama Biar Lebih Profesional!
6 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers Terbaru, Pasti Diacc!
5 Ciri-Ciri WhatsApp Disadap oleh Orang Lain yang Wajib Kamu Ketahui
Kenapa WA Tidak Bisa Mengirim Pesan? Ternyata Ini 5 Biang Keroknya!
Terbongkar! Begini Cara Melihat Pesan WA yang Sudah Dihapus Tanpa Ketahuan
2 Cara Memindahkan Data HP Lama ke Baru dalam 5 Menit dengan Mudah dan Sangat Gampang
Spesifikasi dan Harga Samsung S26 Series: Ultra Makin Murah, Cek Promonya!
5 Tips Keamanan Data Pribadi di Media Sosial yang Wajib Diketahui agar Akun Tetap Aman

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 09:50 WIB

7 Cara Rename di Google Meet Lengkap: Trik Ganti Nama Biar Lebih Profesional!

Sunday, 1 November 2026 - 06:31 WIB

6 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers Terbaru, Pasti Diacc!

Saturday, 31 October 2026 - 10:07 WIB

5 Ciri-Ciri WhatsApp Disadap oleh Orang Lain yang Wajib Kamu Ketahui

Friday, 30 October 2026 - 10:00 WIB

Kenapa WA Tidak Bisa Mengirim Pesan? Ternyata Ini 5 Biang Keroknya!

Friday, 30 October 2026 - 07:11 WIB

Terbongkar! Begini Cara Melihat Pesan WA yang Sudah Dihapus Tanpa Ketahuan

Berita Terbaru