DJKI Tanggapi Dugaan Plagiasi Lagu ‘Apa Sih’ Radja, Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta

- Redaksi

Saturday, 4 January 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

Grup Radja saat melakukan Konferensi pers (Dok.ist)

SwaraWarta.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menanggapi lagu terbaru dari grup musik Radja berjudul “Apa Sih” yang belakangan ini ramai diperbincangkan karena diduga meniru lagu “APT” milik Bruno Mars dan Rose BLACKPINK.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin bisa berisiko hukum serius.

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak atas karya ciptaannya. Jika hak cipta dilanggar, ini tidak hanya merugikan pencipta, tetapi juga bisa mengganggu industri kreatif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agung menambahkan, pelanggaran hak cipta terjadi jika karya milik orang lain digunakan tanpa izin, baik itu keseluruhan lagu, sebagian, atau bagian pentingnya.

Baca Juga :  Polsek Cileungsi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Namun, untuk memastikan apakah kedua lagu tersebut benar-benar mirip, perlu dilakukan analisis lebih lanjut.

Setiap pencipta karya memiliki hak untuk melindungi karyanya. Jika ada pihak yang menggunakan karyanya tanpa izin, pencipta bisa memberikan somasi untuk menghentikan penggunaan tersebut.

“Menciptakan suatu karya dan berekspresi merupakan hak setiap orang, tetapi perlu kehati-hatian agar tidak merugikan pihak lain,” imbuh Agung.

Jika somasi ini dilanggar, pencipta bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak berwenang, seperti Polri atau DJKI.

Jika terbukti merugikan, pelanggaran hak cipta bisa dihukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

DJKI juga mendorong platform digital untuk memiliki kebijakan yang mendukung perlindungan hak cipta bagi para kreator.

Baca Juga :  Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Program SFL oleh Pendiri Andhika Sudarman, Ini Faktanya

Agung juga mengingatkan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri kreatif dan mengimbau pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal.

DJKI juga mendorong para pencipta untuk mendaftarkan karya mereka melalui sistem elektronik e-HakCipta, agar karya mereka mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.

“Dengan mencatatkan karyanya, pencipta akan mendapatkan pelindungan hukum yang kuat, sehingga dapat melindungi kreativitas mereka dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” tutur Agung.

Berita Terkait

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Berita Terkait

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Berita Terbaru