Terungkap Ini Alasan MK Tolak Semua Permohonan Anies – Muhaimin

- Redaksi

Monday, 22 April 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

MK memutuskan bahwa permohonan Anies-Muhaimin secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan ini, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

BACA JUGA : Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Masa Gelar Demo di Depan MK

Permohonan gugatan Anies-Muhaimin ditolak MK karena tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca Juga :  Berhasil Diidentifikasi, Ini Sosok Zukhi Fitria Radja

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah perihal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

BACA JUGA: Tok Tok! Sidang Sengketa digelar Hari ini, Putusan MK Sebut Jokowi Tidak Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Hakim Konstitusi Arsul Sani menganggap bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai dengan bukti yang cukup. 

“(Serta) apakah tindakan tersebut dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye,” kata Arsul.

Selama sidang gugatan, kubu Anies-Muhaimin hanya dapat mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa didukung oleh saksi atau ahli yang menguatkan dalil tersebut.

Baca Juga :  Iran Klaim Semua Serangan Israel Dapat Dibendung oleh Pertahanan Anti-Rudal

MK juga menilai bahwa ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan bahwa kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan.

Putusan ini diambil setelah MK membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI. 

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU RI, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI.

Baca Juga :  Sandman Hadir di Seri Spider-Man Noir: Nicolas Cage Siap Beraksi sebagai Spider-Man Versi Klasik

Perlu diketahui bahwa putusan tersebut hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari pasangan calon lain seperti Ganjar-Mahfud yang akan diputuskan oleh MK pada waktu yang akan datang.

Berita Terkait

Benarkah Bahlil Ikut Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Subianto? Ini Faktanya!
VIRAL! Video Oknum Guru Pesantren Mesum di Bahu Jalan Tol, Kepergok oleh Pihak Kepolisian
Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!
Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui
CPNS 2026 Segera Dibuka di Bulan November, Benarkah 160 Ribu Formasi Tersedia? Berikut Ini Bocorannya!
Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?
Apakah Teddy Terlibat Kasus Penyadapan? Berikut Ini Fakta yang Sebenarnya
Kenapa Andrea Bocelli Ditolak di Indonesia? Ternyata Ini Alasan Sebenarnya!

Berita Terkait

Sunday, 8 November 2026 - 09:15 WIB

Benarkah Bahlil Ikut Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo Subianto? Ini Faktanya!

Sunday, 8 November 2026 - 09:01 WIB

VIRAL! Video Oknum Guru Pesantren Mesum di Bahu Jalan Tol, Kepergok oleh Pihak Kepolisian

Saturday, 7 November 2026 - 10:32 WIB

Cara Daftar Perlinsos Kemensos go.id Login IKD, Ternyata Semudah Ini!

Saturday, 7 November 2026 - 08:32 WIB

Update Terbaru! Cara Daftar CPNS 2026 dan Syarat Utama yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 5 November 2026 - 10:21 WIB

Baterai Boros dan Kuota Melonjak Bisa Jadi Indikasi Gawai Anda Sedang Diintai, Benarkah?

Berita Terbaru