Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Unit Mobil dalam Kasus Dugaan Suap RPTKA

- Redaksi

Wednesday, 21 May 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Selasa (20/5) terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penggeledahan ini membuahkan hasil berupa penyitaan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan tiga kendaraan roda empat merupakan bagian dari hasil penggeledahan di Kemnaker. Ketiga mobil tersebut saat ini diamankan sebagai barang bukti dan tengah diteliti lebih lanjut untuk mengungkap keterkaitannya dengan para tersangka.

Selain penggeledahan di Kemnaker, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain pada Rabu (21/5). Budi mengatakan bahwa detail lokasi tersebut akan diungkap setelah seluruh proses penggeledahan selesai dan pemeriksaan rampung dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses investigasi dan menghindari potensi mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi RPTKA

Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di Ditjen Binapenta Kemnaker. Dugaan ini melibatkan proses pengurusan RPTKA, di mana para oknum tersebut diduga memungut atau memaksa calon tenaga kerja asing untuk memberikan sejumlah uang agar permohonan RPTKA mereka diproses.

Baca Juga :  Terungkap, Ini Pemicu Kebakaran di Kemayoran

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka diduga melibatkan berbagai cara, mulai dari meminta sejumlah uang secara langsung hingga melalui perantara. Besaran uang yang diminta diduga bervariasi, tergantung pada jenis dan jumlah tenaga kerja asing yang diajukan. KPK tengah menyelidiki secara mendalam jaringan dan alur aliran dana yang terlibat.

Periode dugaan tindak pidana korupsi ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. KPK akan terus menelusuri seluruh transaksi keuangan dan dokumen yang ditemukan selama penggeledahan untuk memastikan semua fakta terungkap secara tuntas dan transparan.

Tersangka dan Pasal yang Diterapkan

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, telah mengkonfirmasi penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka belum diungkap untuk melindungi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Namun, KPK telah memastikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, yaitu Pasal 12e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kupat Tahu Padelarang Si Merah Penuh Citarasa

Pasal 12e UU Tipikor mengatur tentang pemberian suap, sedangkan Pasal 12B mengatur tentang penerimaan gratifikasi. KPK akan menuntut hukuman yang setimpal bagi para tersangka sesuai dengan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Proses penyidikan saat ini masih berlangsung. KPK akan terus bekerja keras mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan terungkapnya semua fakta secara objektif dan akuntabel.

Dampak Kasus Terhadap Kemnaker dan Sistem RPTKA

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi lemahnya pengawasan dan transparansi dalam sistem pengurusan RPTKA di Kemnaker. Kejadian ini dapat merusak citra Kemnaker dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. KPK dan Kemnaker perlu berkolaborasi untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.

Baca Juga :  Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH karena Mangkir Tugas

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi dalam proses pengurusan RPTKA, dan memberikan pelatihan antikorupsi bagi para pegawai Kemnaker. Dengan begitu, diharapkan sistem perizinan RPTKA dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.

Publik berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih.

Berita Terkait

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Tag :

Berita Terkait

Monday, 2 November 2026 - 09:56 WIB

KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru