Berita Terbaru

Akhirnya Bebas, Polisi Sebut Tak Pernah Tahan Guru Honorer Konawe Selatan

Swarawarta.co.id – Polisi menegaskan bahwa mereka tidak menahan guru honorer Konawe bernama Supriyani, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Alasan di balik keputusan ini adalah rasa empati terhadap Supriyani.

“Dari awal kita tidak pernah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian, dilansir detikSulsel, Selasa (22/10/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada April 2024, orang tua siswa melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Supriyani.

Namun, polisi tidak langsung melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan. Menurut Iis, mereka terlebih dahulu memilih jalur mediasi.

“Pelapor dengan terlapor datang kemudian difasilitasi dimediasi. Namun tidak tercapai dan dibuatkanlah laporan polisi,” kata dia

Proses penyelidikan berlangsung selama tiga bulan, di mana polisi menyelenggarakan mediasi sebanyak lima kali.

“Namun tidak tercapai (kesepakatan damai). Kemudian penyidik kan tidak bisa menganulir untuk tidak bisa dilimpahkan (berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan),” kata dia

Iis menekankan bahwa tidak ada penahanan yang dilakukan terhadap Supriyani; penyidik hanya mengalihkan berkas dan tersangka ke kejaksaan.

“Pertimbangannya tidak dilakukan penahanan ini bagian daripada empati penyidik kepada anak sebagai korban dan juga terlapor yang merupakan tenaga pengajar. Jadi tidak dilakukan penahanan memang,” katanya

Belakangan, Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, dengan pertimbangan bahwa dia memiliki anak kecil.

“Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito,” bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang dilansir dari detikcom, Rabu (23/10).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

9 hours ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

10 hours ago

13 Situs Nonton Film Gratis Terbaik 2025: Hiburan Legal Tanpa Keluar Duit!

SwaraWarta..co.id - Apakah kamu sedang mencari cara untuk menikmati film favorit tanpa harus berlangganan layanan…

12 hours ago

Mengapa Sila Pertama Pancasila Menjiwai Sila-sila yang Lain? Simak Jawabannya Berikut!

SwaraWarta.co.id – Mengapa sila pertama Pancasila menjiwai sila-sila yang lain? Pancasila sebagai dasar negara Indonesia…

12 hours ago

Buatlah Peta Konsep Tentang Perbedaan Sunnah Hadist, Atsar, dan Khabar? Berikut Penjelasannya

SwaraWarta.co.id - Buatlah peta konsep tentang perbedaan sunnah hadist atsar dan khabar? Memahami ilmu hadits…

12 hours ago

Bagaimana Kalian Mengamalkan Pancasila Sebagai Dasar Negara Pandangan Hidup Bangsa dan Ideologi Negara?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana kalian mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara pandangan hidup bangsa dan ideologi negara?…

1 day ago