Diduga Menistakan Agama, YouTuber di Deli Serdang Ditangkap Polisi

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber di Deli Serdang  yang melakukan penistaan agama (Dok. Ist)

YouTuber di Deli Serdang yang melakukan penistaan agama (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang YouTuber asal Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Rudi Simamora, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penistaan agama Islam.

Rudi ditangkap setelah video yang diunggahnya di media sosial menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah.

Dalam video tersebut, ia menyebut bahwa Nabi Muhammad menikahi Aisyah untuk keperluan penelitian, yang kemudian memicu kemarahan warga.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muhammad kan pura-pura dikawininya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti, bukan Tuhan yang memberi tahu. Maka tambahi saja lah di depan Dr Muhammad SAW. Nggak pernah itu Musa bikin anak kecil ke kamar pura-pura dikawini untuk meneliti. Kalau Muhammad kan dimasukkan Aisyah ini ke kamar, dikawini, umur enam tahun. Lalu Muhammad sendiri yang meneliti,” demikian kata Rudi Simamora dalam video tersebut.

Baca Juga :  Polres Gunung Kidul Berhasil Bongkar Jual Beli Narkoba

“Ya sudah bertapa lah kau di dalam gua itu, mudah-mudahan kau pulang, kau jadi nabi. Ya memang biasanya orang pulang bertapa jadi dukun santet, biasanya orang pulang bertapa jadi paranormal. Mudah-mudahan kau pulang bertapa jadi nabi, kan syukur-syukur kan,” sebutnya.

Kejadian ini membuat warga berkumpul di sekitar rumah Rudi di Kecamatan Sunggal pada Kamis, 17 Oktober 2024. Polisi kemudian datang untuk mengamankan Rudi dan membawanya ke kantor polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Polisi juga telah memeriksa beberapa ahli serta kondisi kejiwaan Rudi. Motif tindakan Rudi diduga hanya karena iseng, tanpa niat menciptakan konflik atau perpecahan.

Baca Juga :  Diterjang Hujan Deras, 2 Rumah Warga Jebol Akibat Longsor

Ini bukan pertama kalinya Rudi terjerat kasus penistaan agama. Pada tahun 2023, ia juga divonis satu tahun penjara atas kasus serupa, di mana ia menghina agama Islam melalui akun YouTubenya.

Berita Terkait

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap
Berapa Jumlah Fakultas dan Prodi di UBP Karawang? Simak Selengkapnya!
Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya
Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas
Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal
JCO Buka Jam Berapa? Ini Jadwal Lengkap dan Tips Berburu Donat Warm & Fresh!
Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 12:07 WIB

Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!

Sunday, 6 September 2026 - 11:42 WIB

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Saturday, 5 September 2026 - 10:14 WIB

Beli BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Ini Fakta dan Aturan Terbarunya

Saturday, 5 September 2026 - 09:53 WIB

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus dan Keluarkan Lava Panas

Friday, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Keracunan MBG Lasem Rembang: Kronologi 777 Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal

Berita Terbaru

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026

Berita

Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:42 WIB

Kapan PUBG Light Rilis

Teknologi

Kapan PUBG Light Rilis? Semua yang Perlu Kamu Tahu

Sunday, 6 Sep 2026 - 11:25 WIB