Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

- Redaksi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025

SwaraWarta.co.id – Apa saja tambahan tunjangan profesi guru 2025? Kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan angin segar di tahun 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan sejumlah kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk tambahan tunjangan 100% dan mekanisme penyaluran yang lebih efisien untuk memastikan para guru menerima haknya lebih cepat dan tepat waktu.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 2025

Bagi Anda yang menunggu pencairan triwulan terakhir, berikut adalah jadwal resmi yang dirilis Kemendikdasmen melalui akun Instagram @kemendikdasmen:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Triwulan I: Cair Maret (ASND) dan mulai April (Non ASN)
  • Triwulan II: Cair Juni (ASND) dan mulai Juli (Non-ASN)
  • Triwulan III: Cair September (ASND) dan mulai Oktober (Non-ASN)
  • Triwulan IV: Cair pada November 2025 (untuk guru ASND dan Non-ASN)
Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat: Apa Itu Thanksgiving dan Maknanya?

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Berikut adalah rincian besaran TPG untuk tahun 2025:

Kategori GuruBesaran TPG 
Guru ASND (PNS & PPPK)Senilai 1x gaji pokok dikalikan 12 bulan
Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi)Rp 2.000.000 per bulan dikalikan 12 bulan
Tambahan 100% TPG (Khusus Guru ASN Bersertifikasi)Setara dengan 1x gaji pokok tambahan, dibayarkan bersamaan dengan THR dan Gaji ke-13

Tambahan 100% TPG merupakan kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Tambahan ini diberikan khusus kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah.

Mekanisme Baru Penyaluran yang Lebih Efisien

Mulai tahun 2025, penyaluran TPG mengalami perubahan mendasar. Dana TPG kini disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru tanpa melalui rekening pemerintah daerah.

Baca Juga :  PT. GILANG AGUNG PERMANA Merupakan Perusahaan Yang Bergerak Di Bidang Produk Jam Tangan, Perusahaan Ini Menjadi Salah Satu Pemain Besar Dalam Industri

Mekanisme lama yang sering menyebabkan keterlambatan diharapkan dapat diatasi dengan sistem baru ini, sehingga tunjangan sampai ke tangan guru lebih cepat.

Syarat Utama Penerima TPG

Agar dapat menerima TPG, seorang guru harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Terdata aktif mengajar pada satuan pendidikan di Dapodik dengan beban kerja minimal 24 jam per minggu.
  • Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” atau lebih.
  • Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.

Kebijakan TPG 2025 beserta tambahan 100%-nya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Dengan jadwal yang jelas, besaran yang meningkat, dan mekanisme yang lebih efisien, diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para guru, pastikan semua data dan dokumen Anda sudah valid dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pencairan.

Baca Juga :  Apakah Pengertian Korupsi Sama dengan Mencuri? Jelaskan!

 

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Jelaskan Makna Hadis Riwayat Ibnu Majah yang Menyatakan Bahwa Setiap Anak Itu Tergadai dengan Aqiqahnya? Yuk Mari Kita Bahas!

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru