Berita Terbaru

Imbas Kasus Suap Terhadap 3 Hakim, Kejagung Sebut Hakim MA Berpeluang Diperiksa

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasasi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagugn, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyebutkan peluang ini muncul setelah penyidik mendapati adanya indikasi permufakatan jahat terkait suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ungkapnya.

Pemufakatan tersebut dikatakan melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dengan Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA.

Dalam kesepakatan antara Lisa dan Zarof, Lisa disebut meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung tetap memutuskan Ronald Tannur bebas dari tuduhan pada tahap kasasi.

Sebagai imbalannya, LR berjanji memberikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara Zarof akan menerima bayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai jasa.

Zarof akhirnya menerima tawaran tersebut, sehingga tercapailah kesepakatan di antara mereka.

Pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam pecahan mata uang asing kepada Zarof.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ungkapnya

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan oleh penyidik, dana itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada para majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki apakah Zarof benar-benar telah menemui pihak MA untuk mengurus perkara ini atau tidak, mengingat pengakuan tersebut baru datang dari tersangka Zarof sendiri.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Revolusi Industri 4.0? Simak Jawaban Berikut Ini!

SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan revolusi industri 4.0? Revolusi Industri 4.0 adalah sebuah fase…

21 hours ago

Cara Membaca Jangka Sorong Khusus untuk Pemula dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara membaca jangka sorong yang bisa kamu perhatikan. Jangka sorong, atau…

21 hours ago

Gak Nyangka! Ini Rahasia 500 Ribu Bisa Jadi Mesin Uang: 7 Cara Bangun Bisnis Modal Kecil yang Bikin Omset Berkali-kali Lipat

SwaraWarta.co.id - Apa kamu pernah berpikir, "punya modal 500 ribu, kira-kira bisa jadi apa, ya?"…

1 day ago

Modal Internet! Bongkar 15 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat dan Terbukti Membayar di 2025

SwaraWarta.co.id - Mencari aplikasi penghasil saldo DANA gratis di tahun 2025 ini sudah bukan lagi…

1 day ago

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id - Kabar mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mencuat, dan…

2 days ago

Bagaimana Proses Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dalam Sidang PPPKI?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana proses penetapan Pancasila sebagai dasar negara dalam sidang PPKI? Pancasila, sebagai dasar…

2 days ago