Berita Terbaru

Imbas Kasus Suap Terhadap 3 Hakim, Kejagung Sebut Hakim MA Berpeluang Diperiksa

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasasi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagugn, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyebutkan peluang ini muncul setelah penyidik mendapati adanya indikasi permufakatan jahat terkait suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ungkapnya.

Pemufakatan tersebut dikatakan melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dengan Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA.

Dalam kesepakatan antara Lisa dan Zarof, Lisa disebut meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung tetap memutuskan Ronald Tannur bebas dari tuduhan pada tahap kasasi.

Sebagai imbalannya, LR berjanji memberikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara Zarof akan menerima bayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai jasa.

Zarof akhirnya menerima tawaran tersebut, sehingga tercapailah kesepakatan di antara mereka.

Pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam pecahan mata uang asing kepada Zarof.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ungkapnya

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan oleh penyidik, dana itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada para majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki apakah Zarof benar-benar telah menemui pihak MA untuk mengurus perkara ini atau tidak, mengingat pengakuan tersebut baru datang dari tersangka Zarof sendiri.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL ! Ibu-Ibu di NTT Tembak Mati Burung Hantu yang ‘Mengganggu’ Tidurnya

SwaraWarta.co.id - Sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita menembak mati seekor burung hantu jenis…

4 hours ago

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Perkara Guru Honorer di Jambi Akan Dihentikan

SwaraWarta.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa perkara guru honorer di Jambi yang menjadi…

6 hours ago

Bagaimana Pengaruh Kondisi Geografis Terhadap Penjelajahan Samudra? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana pengaruh kondisi geografis terhadap penjelajahan samudra? Sejarah mencatat bahwa abad ke-15 hingga…

8 hours ago

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Kapankah manusia mulai mengenal konsep uang? Dalam kehidupan modern, uang adalah pusat dari…

9 hours ago

Siapa Pemain Jepang yang Dijuluki King Kazu? Inilah Profil dan Perjalanan Karirnya!

SwaraWarta.co.id - Dalam dunia sepak bola yang menuntut fisik prima, biasanya pemain akan gantung sepatu…

24 hours ago

Panduan Lengkap Tata Cara Tayamum yang Benar Sesuai dengan Syariat

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa tata cara tayamum yang baik dan benar. Dalam ajaran Islam, bersuci…

24 hours ago