Berita Terbaru

Imbas Kasus Suap Terhadap 3 Hakim, Kejagung Sebut Hakim MA Berpeluang Diperiksa

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini membuka kemungkinan untuk memeriksa majelis hakim yang mengadili kasus kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Langkah ini diambil setelah mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasasi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagugn, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyebutkan peluang ini muncul setelah penyidik mendapati adanya indikasi permufakatan jahat terkait suap untuk mempengaruhi putusan kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ungkapnya.

Pemufakatan tersebut dikatakan melibatkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), dengan Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil di MA.

Dalam kesepakatan antara Lisa dan Zarof, Lisa disebut meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung tetap memutuskan Ronald Tannur bebas dari tuduhan pada tahap kasasi.

Sebagai imbalannya, LR berjanji memberikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sementara Zarof akan menerima bayaran sebesar Rp 1 miliar sebagai jasa.

Zarof akhirnya menerima tawaran tersebut, sehingga tercapailah kesepakatan di antara mereka.

Pada Oktober 2024, Lisa menyerahkan dana sebesar Rp 5 miliar dalam pecahan mata uang asing kepada Zarof.

“Apakah kemudian sudah ada komunikasi dengan hakim memang ZR mengatakan sudah pernah ke sana (MA). Tetapi sekarang ini baru kita dalami,” ungkapnya

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan oleh penyidik, dana itu diduga disiapkan untuk diserahkan kepada para majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya masih akan menyelidiki apakah Zarof benar-benar telah menemui pihak MA untuk mengurus perkara ini atau tidak, mengingat pengakuan tersebut baru datang dari tersangka Zarof sendiri.

Santi

Santi namanya, seorang perempuan yang kini berusia 20 tahun. Berpengalaman selama 3 tahun di bidang jurnalistik. Selama menjalankan tugas, dirinya kerap menemukan liputan dengan isu politik, pemerintah, hingga kriminal. Sejak tahun lalu dirinya tergabung di swarawarta.co.id

Recent Posts

Pekerja Bangunan di Bogor Tertimbun Tanah Longsor

swarawarta.co.id - Seorang pekerja bangunan di Bogor tertimbun tanah akibat pergeseran tanah di lokasi proyek.…

21 minutes ago

Tragedi Berdarah di Papua Tengah, KKB Tembak Mati 3 Warga Sipil

swarawarta.co.id - Sebuah insiden berdarah terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, ketika Kelompok Kriminal Bersenjata…

32 minutes ago

Gunung Semeru Kembali Meletus, Warga Diminta Tetap Waspada

swarawarta.co.id - Gunung Semeru, gunung tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian 3.676 meter di atas…

36 minutes ago

Formula E Jakarta 2025 Menarik Penggemar dari Seluruh Indonesia

swarawarta.co.id - Ajang balap mobil listrik bergengsi Formula E Jakarta 2025 sukses menarik perhatian penggemar…

41 minutes ago

Bupati Subandi Susuri Sungai Mbah Gepuk, Tangani Banjir Sidoarjo yang Disebabkan Pendangkalan

SwaraWarta.co.id - Bupati Sidoarjo, Subandi, turun langsung menyusuri Sungai Mbah Gepuk untuk mencari tahu penyebab…

45 minutes ago

Klik Indomaret Volleyball Tournament 2025 Siap Digelar di Malang dan Probolinggo

SwaraWarta.co.id - Turnamen bola voli antar pelajar tingkat SMA/SMK/MA yang bertajuk Klik Indomaret Volleyball Tournament…

47 minutes ago