DPO Pelaku kekerasan seksual di panti asuhan Tangsel (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Polres Metro Tangerang Kota telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yandi Supriyadi, seorang pria berusia 28 tahun yang sedang dicari terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di sebuah panti asuhan di Kunciran Indah, Tangerang.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, polisi merilis foto Yandi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Ciri-ciri perawakan tinggi, kulit putih,” demikian tulisan narasi pada selebaran DPO yang dipamerkan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yandi merupakan satu dari tiga tersangka yang masih dalam pengejaran pihak berwenang.
“Dari 3 orang yang kita panggil, 2 orang yang datang yaitu Saudara Sudirman dan Yusuf Bahtiar. Sehingga setelah kita lakukan pemeriksaan kita lakukan penangkapan dan penahanan terhadap Saudara Sudirman dan Saudara Yusuf Bahtiar,” jelasnya.
Pihak kepolisian meminta masyarakat yang memiliki informasi tentang keberadaan Yandi agar segera menghubungi call center 110 atau menghubungi Polres Metro Tangerang Kota melalui nomor 0822-1111-0110.
Terkait kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, yaitu Sudirman, Yusuf Bahtiar, dan Yandi Supriyadi.
Sudirman dan Yusuf sudah ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sementara Yandi mangkir dari panggilan polisi dan saat ini masuk dalam DPO.
“Sedangkan saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan 2 kali yang bersangkutan tidak hadir akhirnya kita tetapkan kita masukkan dalam daftar pencarian orang,” ungkap Zain.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta dijerat pula dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Polisi juga mengungkap bahwa motif kejahatan ini berkaitan dengan penyimpangan orientasi seksual para pelaku.
“Kemudian, tentunya motif pelaku ini melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orientasi penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di kantornya, Selasa (8/10).
Dari total tujuh korban, terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan meminta masyarakat segera menghubungi call center 110 jika memiliki informasi terkait kasus ini.
“Apabila menemukan adanya suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar melapor ke hotline 110,” kata Ade Ary menambahkan.
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…