Kejagung Geledah Tiga Lokasi Terkait Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

Konferensi pers kejagung (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 15 April 2025 di tiga tempat yang berada di dua provinsi berbeda.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil Honda CR-V, serta empat sepeda lipat merek Brompton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, penggeledahan itu berkaitan dengan tersangka berinisial MSY, yang merupakan anggota tim legal dari PT Wilmar Group. MSY telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, 15 April 2025.

Baca Juga :  Ekuador Tekuk Jamaika di Copa America 2024

Tiga lokasi yang digeledah adalah Apartemen Kuningan Place lantai 9 unit II di Jakarta Selatan, sebuah rumah di Jalan Kancil Putih I, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, serta satu rumah lain yang berfungsi sebagai kantor—meski lokasi terakhir ini tidak dijelaskan secara rinci.

MSY diketahui menjabat sebagai Head of Social Security Legal di PT Wilmar Group. Ia diduga memberikan uang sebesar Rp60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara.

Tujuan pemberian uang itu adalah untuk memengaruhi hakim agar menjatuhkan putusan lepas (ontslag) dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Baca Juga :  Tanggapan Prabowo usai Diteriaki Presiden saat Berkunjung Ke Palembang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan MSY, jumlah total tersangka dalam kasus ini mencapai delapan orang. Selain MSY, tujuh tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG), dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang kini menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, serta tiga hakim lain, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Berita Terkait

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!
Apa Arti Mimpi Melahirkan? Berikut Makna Tersembunyi yang Bikin Kamu Merinding!
Menteri ESDM Bahlil Stop Ekspor Gas, Negara Apa Saja yang Terkena? Ini Daftar Lengkapnya!
Hari Santri 2026, Prabowo Apresiasi Pesantren dan Dorong Santri Berkontribusi untuk Bangsa

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Tuesday, 27 October 2026 - 10:14 WIB

Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya

Tuesday, 27 October 2026 - 09:33 WIB

Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya

Monday, 26 October 2026 - 08:00 WIB

Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terbaru