Berita Terbaru

Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

­Swarawarta.co.id – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah divonis oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

adsads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Sabtu (26/10/2024)

Kasus ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, dengan alasan kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya

Permasalahan muncul ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan kesepakatan sewa Gedung One Belpark, meskipun sebelumnya telah berencana untuk menyewa seluruh lantai gedung.

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dengan membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun setelah penyelesaian, Bukalapak justru menuduh PT Harmas tidak memenuhi tenggat waktu.

Kasus ini tidak hanya menginginkan keadilan bagi PT Harmas, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan sewa yang membuat mereka ragu untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan menjadi inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah meminta eksekusi, tetapi Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan peneguran kepada Bukalapak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

14000 Itu Nomor Apa? Ketahui Fungsi dan Siapa yang Menghubungi Anda!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda menerima panggilan dari nomor 14000 dan bingung itu dari siapa? Banyak…

3 hours ago

Bagaimana Cara Memanfaatkan Gambir untuk Membantu Proses Penyembuhan Luka Bakar?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memanfaatkan gambir untuk membantu proses penyembuhan luka bakar? Luka bakar adalah…

6 hours ago

Apa Itu Yapping? Istilah Gaul yang Sedang Tren, Apa Artinya dan Kapan Digunakan?

SwaraWarta.co.id – Apa Itu Yapping? Belakangan ini, istilah "Yapping" mulai sering muncul di media sosial,…

7 hours ago

DODOL Sapi MPLS, Inilah Arti dan Jawaban Dodol Sapi Teka-Teki MPLS 2025

Artikel ini membahas teka-teki MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) yang unik dan menantang, khususnya teka-teki…

7 hours ago

Tahapan dan Jadwal Cairnya BSU 2025 Lewat Bank Mandiri

SwaraWarta.co.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 kembali disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada…

7 hours ago

Donald Trump Tetapkan Tarif Impor AS 32% untuk Indonesia Mulai 1 Agustus 2025

SwaraWarta.co.id – Presiden AS Donald Trump secara resmi menetapkan tarif impor 32% atas produk Indonesia,…

7 hours ago