Berita Terbaru

Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

­Swarawarta.co.id – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah divonis oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Sabtu (26/10/2024)

Kasus ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, dengan alasan kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya

Permasalahan muncul ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan kesepakatan sewa Gedung One Belpark, meskipun sebelumnya telah berencana untuk menyewa seluruh lantai gedung.

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dengan membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun setelah penyelesaian, Bukalapak justru menuduh PT Harmas tidak memenuhi tenggat waktu.

Kasus ini tidak hanya menginginkan keadilan bagi PT Harmas, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan sewa yang membuat mereka ragu untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan menjadi inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah meminta eksekusi, tetapi Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan peneguran kepada Bukalapak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Anti-Mainstream! 5 Hidden Gem di Indonesia untuk Menikmati Malam Tahun Baru Tanpa Terjebak Macet

SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…

4 hours ago

Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…

5 hours ago

4 Cara Restart iPhone dengan Mudah Tanpa Harus ke Service Center

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…

5 hours ago

50 Ucapan Natal Bahasa Inggris Terbaik dan Beserta Artinya

SwaraWarta.co.id - Merayakan Natal tidak lengkap rasanya tanpa berbagi kasih melalui pesan hangat. Mengirimkan ucapan…

5 hours ago

Apa Perbedaan Imlek dan Natal: Dari Tradisi hingga Makna Spiritual

SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…

22 hours ago

Kenapa Kaca Mobil Berembun? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…

23 hours ago