Berita Terbaru

Kena Denda Rp 107 Miliar, Bukalapak Angkat Bicara

­Swarawarta.co.id – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah divonis oleh Mahkamah Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar. Vonis ini merupakan hasil dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.

Fairuza Ahmad Iqbal, AVP Media and Communications Bukalapak, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Agung.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ganti rugi tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghargai putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehubungan dengan keputusan ganti rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur hukum yang harus dipenuhi oleh para pihak,” katanya dalam keterangan yang dilansir dari detikcom, Sabtu (26/10/2024)

Kasus ini bermula ketika Bukalapak memutuskan untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva, dengan alasan kewajiban dari PT Harmas belum terpenuhi terkait penyediaan ruang kerja.

“Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya. Selanjutnya, kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung”, tuturnya

Permasalahan muncul ketika Bukalapak secara sepihak membatalkan kesepakatan sewa Gedung One Belpark, meskipun sebelumnya telah berencana untuk menyewa seluruh lantai gedung.

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dengan membangun gedung sesuai spesifikasi yang diminta Bukalapak, namun setelah penyelesaian, Bukalapak justru menuduh PT Harmas tidak memenuhi tenggat waktu.

Kasus ini tidak hanya menginginkan keadilan bagi PT Harmas, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait kesepakatan sewa yang membuat mereka ragu untuk menawarkan gedung kepada pihak lain.

Setelah putusan menjadi inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas telah meminta eksekusi, tetapi Bukalapak belum melakukan pembayaran ganti rugi secara sukarela.

Dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan peneguran kepada Bukalapak untuk segera memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar kepada PT Harmas.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

VIRAL! Bocah SD Meninggal Usai Tertelan Biji Kelengkeng dari Menu MBG, Ini Kronologinya

SwaraWarta.co.id - Masyarakat kembali dihebohkan oleh kabar duka yang datang dari dunia pendidikan. Seorang bocah…

21 hours ago

Kapan Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Cek Jadwal Resminya Disini!

SwaraWarta.co.id – Kapan penempatan Manajer Koperasi Merah Putih? Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Setelah…

21 hours ago

Dalam Diskursus Ilmu Hukum, Kita Mengenal Dua Pendekatan Utama dalam Metodologi Hukum, Yaitu Metodologi Hukum Heteronom dan Metodologi Hukum Otonom

SwaraWarta.co.id - Dalam diskursus ilmu hukum, kita mengenal dua pendekatan utama dalam metodologi hukum, yaitu…

22 hours ago

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Siap Tempur!

SwaraWarta.co.id - Timnas Indonesia resmi mengumumkan 23 pemain yang akan memperkuat Skuad Garuda di ajang…

23 hours ago

4 Cara Menghasilkan Uang dari Internet Terbaru di 2026 yang Terbukti Cuan!

SwaraWarta.co.id - Mencari cara menghasilkan uang dari internet terbaru di 2026 kini bukan lagi sekadar…

1 day ago

Cara Daftar IKD Lewat HP: Panduan Lengkap dan Praktis Tahun Ini

SwaraWarta.co.id - Pengin urus berbagai dokumen kependudukan tanpa perlu repot membawa fisik KTP ke mana-mana?…

2 days ago