Buntut Konten Viral Tukar Pasangan, Gus Samsudin Dituntut 2,5 Tahun Bui

- Redaksi

Wednesday, 10 July 2024 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

Potret Gus Samsudin saat ditetapkan sebagai tersangka (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam sidang tersebut, terdapat Samsudin dan dua anak buahnya sebagai terdakwa yang dihadirkan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Samsudin turut hadir. Sidang tuntutan yang sebelumnya ditunda, berlangsung selama sekitar 30 menit.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Puluhan Santri Gus Samsudin Mulai Dipulangkan

“Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, sidang sempat ditunda karena JPU belum siap. Hari ini sidang tuntutan kami lanjutan, dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah, dan M. Nurkhabatul Fikri,” ujar Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat di PN Blitar, Selasa (9/7).

Baca Juga :  Resep Bekal Anti Telat Mantap

Dalam sidang tersebut, JPU membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Samsudin dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

“Dalam tuntutan dibacakan terdakwa terbukti menyuruh, melakukan, turut serta perbuatan dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan yang dapat diakses dalam dokumen elektronik. Kemudian memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pertama,” katanya.

Sedangkan dua anak buahnya dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut mengacu pada suruhan Samsudin yang sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di dokumen elektronik.

“Sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 5 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” lanjut Iqbal.

Baca Juga :  Tepis Isu Kabinet Jokowi Banyak yang Mundur, Begini Klarifikasi Sandiaga Uno

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan pembelaan dari para terdakwa dan tim penasehat hukum.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Gus Samsudin Mengaku Tidak Menyesal

“Minggu depan akan dilanjutkan dengan pembelaan atau pledoi. Kemudian dilanjutkan kembali dengan replik dan duplik. Target maksimal akhir bulan selesai, mengingat masa tahanan terdakwa akan selesai 6 Agustus mendatang,” tandasnya.

Berita Terkait

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!
HEBOH! Link Video Bilqis Luvena Versi 12 Detik dan 27 Detik Viral, Ternyata Ini Fakta Aslinya!
Bikin Iri! Bos Restoran China Ini Hadiahi Karyawannya Mobil BMW Rp800 Juta, Ternyata Ini Alasannya yang Bikin Haru!

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 10:11 WIB

TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Monday, 12 October 2026 - 09:27 WIB

Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!

Berita Terbaru