Persidangan Jessica Wongso (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Dalam sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan.
Sebelum memberikan kesaksiannya, Helmi disumpah di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengklaim telah menemukan bukti baru atau novum untuk kasus ini.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ucap Helmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo kemudian menunjukkan amplop putih yang dikatakan berisi novum dari pihak Jessica.
Hakim pun menanyakan kepada Helmi tentang kapan ia memperoleh bukti tersebut.
Helmi menjawab bahwa bukti baru itu didapat saat ia menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan Darmawan Salihin, ayah dari mendiang Mirna.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” jelas Helmi.
SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…
SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…