Categories: Berita

Usut Masalah Mafia BBM, Ipda Rudy Soik Dinonaktifkan

Swarawarta.co.id – Ipda Rudy Soik menyebut bahwa dirinya dinonaktifkan usai berupaya mengusut masalah BBM yang terjadi di NTT.

“Masa saya hanya pasang garis polisi terkait mafia minyak menggunakan barcode nelayan kok saya disidang PTDH. Saya juga kaget dengan putusan ini, tapi tidak apa-apa, sebagai warga negara yang taat terhadap aturan, maka saya ikuti prosesnya. Artinya putusan itu belum bersifat final. PTDH itu juga adalah hal yang bagi saya sangat menjijikkan,” ujar Rudy saat dihubungi detikBali, Minggu (13/10/2024).

Rudy mengaku mengalami tekanan selama proses sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena intimidasi tersebut, ia memilih untuk tidak hadir dalam sidang putusan pada Jumat (11/10/2024), setelah sebelumnya mengikuti sidang pada Rabu (9/10/2024).

Menurut Rudy, sidang tersebut hanya fokus pada masalah pemasangan garis polisi yang dianggap melanggar prosedur, sementara pimpinan sidang tidak mempertimbangkan keseluruhan konteks penyelidikan terkait mafia BBM bersubsidi.

Garis polisi itu dipasang Rudy bersama beberapa anggota polisi di rumah Algazali Munandar dan Ahmad Ansar di Kota Kupang, yang diduga menimbun BBM bersubsidi di tengah kelangkaan.

Ahmad diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Selama sidang, Rudy bertanya kepada Ahmad tentang kepemilikan BBM ilegal yang disimpan, dan Ahmad mengaku bahwa BBM tersebut diserahkan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTT.

Rudy juga mempertanyakan Algazali, yang mengaku telah memberikan uang belasan juta kepada seorang anggota polisi di Polda NTT terkait kasus tersebut.

Namun, Rudy merasa bahwa komisi sidang mengabaikan hal itu dan menganggapnya tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

Ariasandy menjelaskan bahwa putusan PTDH terhadap Rudy Soik berlandaskan hasil sidang KKEP yang berlangsung pada Rabu (9/10/2024), dimulai pukul 10.00 Wita hingga 17.00 Wita di Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT.

Rudy dituduh melanggar sejumlah pasal dari Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri terkait kode etik profesi Polri.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/10/2024) dengan pembacaan tuntutan dan pembelaan dari penasihat hukum terduga pelanggar.

Sidang diakhiri dengan keputusan KKEP Polri Nomor: PUT/38/X/2024 pada 11 Oktober 2024, yang menjatuhkan sanksi administrasi berupa PTDH dari kepolisian.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa yang Dimaksud dengan Hakikat Warga Negara? Uraikan Kewajiban dan Hak-hak Dasar yang Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia Menurut UUD 1945

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan hakikat warga negara?uraikan kewajiban dan hak-hak dasar yang dimiliki…

11 hours ago

Setelah Anda Membaca Modul dan Materi Inisiasi, Menurut Anda, Mengapa Anak dengan Gangguan Bahasa tidak Boleh Langsung Dianggap Malas Berbicara?

SwaraWarta.co.id - Setelah anda membaca modul dan materi inisiasi, menurut anda, mengapa anak dengan gangguan…

11 hours ago

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara mengecek BSU 2026 cair 900rb? Kabar gembira bagi seluruh pekerja di…

17 hours ago

Cara Bayar PayLater TikTok Paling Mudah, Berikut Ini Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id - Mencari tahu cara bayar PayLater TikTok dengan cepat? Fitur belanja sekarang bayar nanti…

18 hours ago

Mengenal Apa Itu Wantimpres: Fungsi, Tugas, dan Perannya di Indonesia

SwaraWarta.co.id - Apa itu Wantimpres? Pertanyaan ini mungkin kerap melintas di pikiranmu saat melihat jajaran…

18 hours ago

HEBOH! FAM Lapor FIFA Soal Injury Time Indonesia vs Bangladesh Berubah dari 2 Jadi 7 Menit, Begini Respon PSSI

SwaraWarta.co.id - FAM resmi melaporkan ke FIFA soal tambahan waktu laga Indonesia vs Bangladesh di…

1 day ago