Pemkab Cianjur Perpanjang Tanggap Darurat, Fokus Pendataan Rumah Rusak Akibat Bencana

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Diberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terus mengupayakan pemulihan pascabencana banjir, longsor, dan pergerakan tanah yang melanda wilayah tersebut.

Salah satu langkah utama yang dilakukan selama masa perpanjangan Tanggap Darurat Bencana (TDB) adalah pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan untuk memastikan bantuan stimulan dari pemerintah pusat dapat tersalurkan dengan tepat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Cianjur, Asep Kusmana Wijaya,

menyampaikan bahwa keputusan untuk memperpanjang status tanggap darurat hingga 25 Desember 2024 merupakan hasil rapat bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, dan Polri.

Dalam pernyataannya, ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memaksimalkan pendataan dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Pendataan rumah rusak dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Cianjur, yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga :  Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman Warga di Pluit, Air Capai 55 Sentimeter

Data yang dikumpulkan akan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan bantuan stimulan ke BNPB.

Bantuan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah warga, mulai dari rusak ringan, rusak sedang, hingga rusak berat.

Bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat dan harus direlokasi, pemerintah akan menyediakan dana sewa rumah atau membangun hunian sementara.

Selain itu, dapur umum, posko kesehatan, dan gudang logistik tetap dioperasikan di sejumlah kecamatan untuk memastikan distribusi bantuan berjalan lancar selama perpanjangan TDB.

Menurut data yang dihimpun BPBD Cianjur, total terdapat 1.763 rumah mengalami kerusakan ringan, 800 rumah rusak sedang, dan 704 rumah rusak berat akibat bencana.

Kondisi ini berdampak pada 4.260 kepala keluarga atau sekitar 13.058 jiwa, di mana 1.369 kepala keluarga yang terdiri dari 4.210 jiwa harus mengungsi.

Baca Juga :  Joko Anwar Tertarik Membeli Rumah Mungil di Yogyakarta yang Disebut Seram

Sebagian besar warga terdampak memilih mengungsi ke rumah kerabat yang dianggap lebih aman dari potensi bencana susulan, terutama pergerakan tanah.

Namun, ada pula yang berlindung di fasilitas umum seperti aula desa, madrasah, dan tenda-tenda darurat yang telah disiapkan pemerintah.

Selain fokus pada pendataan, Pemkab Cianjur juga terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada warga terdampak.

Posko-posko yang didirikan di berbagai titik strategis difungsikan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan pokok lainnya.

Keputusan untuk memperpanjang masa tanggap darurat ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan pendataan dan memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan adanya data yang valid, pemerintah pusat dapat segera menyalurkan bantuan stimulan untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga :  Warga Trenggalek Mengungsi Akibat Longsor, Petugas Pasang Terpal di Titik Rawan

Pemkab Cianjur mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama bagi mereka yang berada di wilayah rawan bencana.

Upaya pemulihan ini membutuhkan kerja sama semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun lembaga terkait lainnya, agar kondisi wilayah terdampak dapat segera pulih dan warga dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.

Langkah-langkah yang dilakukan Pemkab Cianjur menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada masyarakat terdampak bencana.

Dengan perpanjangan status tanggap darurat ini, diharapkan proses pemulihan dapat berjalan lebih efektif dan kebutuhan warga terdampak dapat terpenuhi secara optimal.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru