Pendidikan

Bagaimana Pengaturan Mengenai Defamation Melalui Media Sosial di Indonesia? Berikan Contoh Konkritnya!

SwaraWarta.co.id – Mari Disimak mengenai soal bagaimana pengaturan mengenai defamation melalui media sosial di Indonesia? Berikan contoh konkritnya.

Defamation atau pencemaran nama baik di media sosial telah menjadi salah satu isu yang kerap muncul di Indonesia.

Dengan pesatnya perkembangan teknologi dan akses internet, platform media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, hingga YouTube sering kali menjadi tempat dimana kasus defamation terjadi.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena sifat media sosial yang luas dan publik, komentar, opini, atau tuduhan yang tidak berdasar dapat menyebar dengan cepat dan berdampak buruk pada reputasi seseorang.

Oleh karena itu, Indonesia memiliki regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, termasuk jika dilakukan melalui media sosial.

Pengaturan Hukum Mengenai Defamation di Indonesia

Di Indonesia, pengaturan mengenai defamation atau pencemaran nama baik diatur dalam beberapa undang-undang.

Salah satunya adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk media sosial.

UU ITE melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menyerang atau merusak nama baik seseorang. Pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang bersifat menghina atau merusak reputasi dapat dipidana.

Selain UU ITE, pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 dan 311, yang mengatur sanksi terhadap tindakan pencemaran nama baik baik secara lisan maupun tulisan.

Contoh Kasus Defamation di Media Sosial

Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan publik figur dan influencer.

Misalnya, beberapa waktu lalu ada kasus seorang influencer terkenal yang menuduh salah satu brand kosmetik melakukan tindakan penipuan.

Tuduhan tersebut diposting di Instagram dan mendapat banyak perhatian dari pengikutnya. Brand kosmetik tersebut merasa dirugikan dan membawa kasus ini ke jalur hukum karena informasi yang disebarkan dianggap tidak benar dan merusak reputasi perusahaan.

Dalam kasus tersebut, brand kosmetik berpendapat bahwa unggahan yang dilakukan oleh influencer tersebut termasuk pencemaran nama baik. Karena unggahan itu menyebar luas, brand kosmetik kehilangan banyak pelanggan dan reputasi mereka tercoreng.

Kasus ini kemudian diselesaikan dengan jalur hukum, dan pihak influencer harus menghapus unggahannya serta meminta maaf kepada brand tersebut.

Oleh karena itu, defamation di media sosial di Indonesia diatur melalui UU ITE dan KUHP. Jika seseorang merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak benar dan disebarkan di media sosial, mereka memiliki hak untuk menuntut secara hukum.

Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dalam menggunakan platform ini, terutama dalam menyebarkan informasi mengenai orang lain. Dengan mengetahui aturan hukum yang berlaku, masyarakat bisa lebih berhati-hati agar tidak tersangkut masalah hukum akibat pencemaran nama baik di dunia maya.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

PENDIDIKAN Faktor Eksternal dan Internal PT Maju Sukses Melakukan Ekspansi Berdasarkan Teori Greiner

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…

1 hour ago

SEBUAH Saham Preferen Memberikan Dividen Tetap Sebesar Rp7.000 Per Tahun, Dan Tingkat Pengembalian Yang Diharapkan Investor Adalah 10%

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…

2 hours ago

SEBUAH Perusahaan Pada Tahun Yang Akan Datang Membutuhkan Bahan Baku Sebesar 20.000 Kg Per Tahun, Biaya Pemesanan Rp 60.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…

2 hours ago

BAGAIMANA Mahasiswa Dapat Menggunakan Media Sosial Secara Positif Dan Bertanggung Jawab Untuk Membangun Sikap Yang Sehat Dan Perilaku Yang Konstruktif

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal bagaimana mahasiswa dapat menggunakan media sosial secara…

2 hours ago

SEBUAH Perusahaan Manufaktur Memproduksi Dan Menjual Satu Jenis Produk Dengan Harga Jual Rp80.000 Per Unit, Biaya Variabel Per Unit Adalah Rp40.000

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan manufaktur memproduksi dan menjual satu…

2 hours ago

JIKA Dibandingkan Dengan Kapitalisme, Liberalisme, Dan Komunisme, Apa Yang Membuat Pancasila Unik Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia?

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal jika dibandingkan dengan kapitalisme, liberalisme, dan komunisme,…

2 hours ago