Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Berikut ini Langkah-langkahnya!

- Redaksi

Sunday, 10 November 2024 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja.

Salah satu manfaat yang paling sering digunakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT). JHT sendiri merupakan dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan perusahaan yang nantinya akan dicairkan saat pekerja pensiun, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.

Mengapa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Penting?

Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya JHT, sangat penting karena dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti modal usaha, biaya pendidikan, atau kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Melalui Aplikasi JMO (Jaminan Online):
    • Unduh dan instal aplikasi JMO di ponsel Anda.
    • Daftar atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
    • Pilih menu “Klaim JHT”.
    • Ikuti petunjuk yang ada pada aplikasi dan lengkapi semua data yang dibutuhkan.
    • Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
    • Ajukan klaim.
  2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:
    • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
    • Ambil nomor antrian.
    • Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
    • Tunggu panggilan untuk melakukan wawancara dan verifikasi data.
    • Jika semua persyaratan terpenuhi, proses pencairan akan dilakukan.
  3. Melalui Bank Mitra BPJS Ketenagakerjaan:
    • Beberapa bank telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan proses pencairan.
    • Anda bisa menghubungi bank mitra tersebut untuk mengetahui prosedur pencairan yang berlaku.
Baca Juga :  Mengapa Tetap Mengantuk Setelah Minum Kopi? Ketahui Penyebabnya!

Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk saldo lebih dari Rp50.000.000)
  • Buku tabungan (untuk mentransfer dana yang dicairkan)
  • Surat pengunduran diri (jika mengundurkan diri)
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis klaim

Tips Supaya Proses Pencairan Lancar

  • Pastikan data diri Anda sudah benar dan up-to-date.
  • Siapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Periksa kembali semua data sebelum mengajukan klaim.
  • Pantau terus status klaim Anda melalui aplikasi JMO atau dengan menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.

Penting untuk Diingat

  • Waktu pencairan dana JHT bisa berbeda-beda tergantung pada kompleksitas kasus.
  • Jika ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu untuk menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga :  Media Vietnam Beri Peringatan Keras untuk Troussier: GBK Mengerikan!

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat. Pastikan Anda memanfaatkan dana JHT ini sebaik mungkin untuk masa depan Anda.

Disclaimer: Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, sebaiknya Anda menghubungi BPJS Ketenagakerjaan secara langsung.

 

Berita Terkait

Ngaku Keturunan Kiai Hasan Besari, Keluarga Gus Miftah Bilang Begini
Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak hingga dapat Bisikan ” Biar Papa Mama Masuk Surga”
Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka
Desakan Audit Dana Pemilu 2024: Jangan Sampai Dana Rakyat Diselewengkan
Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa
Enam Atlet Indonesia Lolos ke Final Kejuaraan Dunia MMA U-18 GAMMA 2024
Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar
Kalah Telak, Rocky Gerung Sebut Ridwan Kamil Hamba Mulyono

Berita Terkait

Tuesday, 10 December 2024 - 09:42 WIB

Ngaku Keturunan Kiai Hasan Besari, Keluarga Gus Miftah Bilang Begini

Tuesday, 10 December 2024 - 09:35 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Penusukan Ayah Kandung dan Nenek di Cilandak hingga dapat Bisikan ” Biar Papa Mama Masuk Surga”

Tuesday, 10 December 2024 - 09:23 WIB

Korupsi Fasos dan Fasum: Mantan Kepala ATR/BPN Kota Madiun Jadi Tersangka

Tuesday, 10 December 2024 - 09:18 WIB

Desakan Audit Dana Pemilu 2024: Jangan Sampai Dana Rakyat Diselewengkan

Tuesday, 10 December 2024 - 09:15 WIB

Geram, Kades di Ponorogo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Korupsi Dana Desa

Berita Terbaru